Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III terus melakukan langkah progresif dalam memastikan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta peningkatan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) intensif yang digelar untuk memetakan tantangan sekaligus mencari solusi cepat agar seluruh dapur mitra di Sulawesi Selatan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ditetapkan pemerintah.
Akselerasi Standar Higiene Sanitasi sebagai Syarat Mutlak
Keamanan pangan merupakan elemen krusial dalam program MBG. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi bukti otentik bahwa sebuah unit dapur atau SPPG telah menjalankan proses pengolahan makanan sesuai dengan standar higienitas yang ketat, mulai dari kebersihan bahan baku, proses memasak, hingga distribusi ke tangan penerima manfaat.
Hingga periode Mei 2026, total unit SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 27.641 unit. Di Provinsi Sulawesi Selatan sendiri, terdapat 827 SPPG yang telah beroperasi aktif.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 585 unit SPPG atau sekitar 71 persen telah mengantongi SLHS. Meski angka tersebut menunjukkan progres yang cukup baik, Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN berkomitmen untuk terus mendorong 29 persen sisanya agar segera mendapatkan sertifikasi tersebut.
“Kami tidak akan mengendurkan pengawasan. SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan bahwa setiap porsi makanan yang dihasilkan oleh dapur-dapur kami memenuhi standar kesehatan yang aman bagi anak-anak, ibu hamil, serta seluruh penerima manfaat.”
“Kami menargetkan percepatan penuh di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dalam waktu dekat,” ungkap perwakilan Direktorat Wilayah III BGN dalam rapat koordinasi tersebut.
Menjamin Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan
Selain aspek keamanan pangan, tahun 2026 menjadi momentum bagi BGN untuk memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan dan keselamatan relawan atau pekerja di SPPG. Operasional dapur yang berlangsung setiap hari dengan volume produksi besar memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak bisa diabaikan, seperti risiko luka bakar, terpeleset, hingga kelelahan kerja.
Dalam upaya memitigasi risiko tersebut, BGN mewajibkan setiap relawan SPPG untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional BGN untuk memastikan bahwa para pejuang gizi di garis depan memiliki perlindungan sosial yang memadai saat menjalankan tugas kemanusiaan tersebut.
“Kami menyadari bahwa operasional SPPG melibatkan aktivitas fisik yang intens. Oleh karena itu, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban bagi setiap relawan.”
“Dengan adanya perlindungan ini, operasional dapur dapat berjalan dengan lebih tenang, aman, dan terlindungi, sehingga risiko yang mengganggu keberlangsungan program dapat diminimalkan,” tambahnya.