By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Bisa Denda Rp 50 Juta, Ini Cara Mengatasi Jentik Nyamuk di Rumah
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Bisa Denda Rp 50 Juta, Ini Cara Mengatasi Jentik Nyamuk di Rumah

Terkini

Bisa Denda Rp 50 Juta, Ini Cara Mengatasi Jentik Nyamuk di Rumah

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Baru-baru ini beredar informasi bahwa warga di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka. Hal ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Perlu diingat bahwa denda tersebut bukan sanksi langsung yang diberikan kepada warga. Aturan terkait denda tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Penerapan Denda Bertahap

Namun, penerapan denda dilakukan secara bertahap, dengan urutan sebagai berikut:

  • Teguran tertulis: Petugas akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik rumah jika ditemukan jentik nyamuk.
  • Teguran tertulis dan pemasangan stiker: Jika teguran pertama tidak diindahkan, petugas akan kembali memberikan teguran tertulis dan memasang stiker peringatan di rumah tersebut.
  • Denda: Denda Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan merupakan sanksi terakhir yang diberikan jika pemilik rumah masih lalai dalam pemberantasan jentik nyamuk setelah dua kali teguran.

Denda ini bukan bertujuan untuk menjerat warga, melainkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan DBD.

Baca Juga: Mengenal Chikungunya, Gejala dan Cara Pencegahannya

12Next Page

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Wajib Tahu! Ini 7 Manfaat Kopi Hitam Bagi Kesehatan Tubuh
Next Article Fakta-Fakta Jubir Baru KPK Tanpa Seleksi Terbuka, Ditunjuk Pimpinan KPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index