By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Bisa Denda Rp 50 Juta, Ini Cara Mengatasi Jentik Nyamuk di Rumah
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Bisa Denda Rp 50 Juta, Ini Cara Mengatasi Jentik Nyamuk di Rumah

Terkini

Bisa Denda Rp 50 Juta, Ini Cara Mengatasi Jentik Nyamuk di Rumah

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Baru-baru ini beredar informasi bahwa warga di Jakarta bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka. Hal ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Perlu diingat bahwa denda tersebut bukan sanksi langsung yang diberikan kepada warga. Aturan terkait denda tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Penerapan Denda Bertahap

Namun, penerapan denda dilakukan secara bertahap, dengan urutan sebagai berikut:

  • Teguran tertulis: Petugas akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik rumah jika ditemukan jentik nyamuk.
  • Teguran tertulis dan pemasangan stiker: Jika teguran pertama tidak diindahkan, petugas akan kembali memberikan teguran tertulis dan memasang stiker peringatan di rumah tersebut.
  • Denda: Denda Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan merupakan sanksi terakhir yang diberikan jika pemilik rumah masih lalai dalam pemberantasan jentik nyamuk setelah dua kali teguran.

Denda ini bukan bertujuan untuk menjerat warga, melainkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan DBD.

Baca Juga: Mengenal Chikungunya, Gejala dan Cara Pencegahannya

12Next Page

You Might Also Like

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival
Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Wajib Tahu! Ini 7 Manfaat Kopi Hitam Bagi Kesehatan Tubuh
Next Article Fakta-Fakta Jubir Baru KPK Tanpa Seleksi Terbuka, Ditunjuk Pimpinan KPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

3 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Mo Salah Antar Mesir Puncaki Grup! Selangkah Lagi ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index