By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Buang Sampah di TPS Sementara Lokasi Binaan Pasar Minggu di Luar Jadwal, Ini Sanksi bagi Pelanggar
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Buang Sampah di TPS Sementara Lokasi Binaan Pasar Minggu di Luar Jadwal, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Terkini

Buang Sampah di TPS Sementara Lokasi Binaan Pasar Minggu di Luar Jadwal, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Sebanyak 184 warga yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Lokasi Binaan Pasar Minggu, Jakarta Selatan melebihi jam operasional terkena sanksi. Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan telah menindak 184 warga, di antaranya dengan membayar denda.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Hukum Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Kamil mengatakan, dari 184 warga yang membuang sampah sembarangan melebihi jam operasional, sebanyak 19 di antaranya dikenai sanksi denda.

Namun Kamil tidak merincikan berapa besaran denda yang dikenakan pada pelanggar tersebut. “Uang denda ini akan masuk ke kas daerah dan bukti pembayaran juga diberikan kepada pelanggar melalui WhatsApp,” ujarnya, Rabu (22/5).

Kamil menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Penindakan ini sebagai upaya menjaga kebersihan dan ketertiban di kawasan Lokbin Pasar Minggu,” terangnya.

Menurutnya, jam operasional di TPS Sementara Lokbin Pasar Minggu mulai dari pukul 05.00-09.30 WIB. Kebijakan ini diberlakukan karena adanya aktivitas perdagangan lainnya, seperti kuliner di lokasi tersebut agar tidak terdampak bau tumpukan sampah.

Baca juga: DPRD DKI Soroti Pembatasan Satu Rumah Maksimal 3 KK, Korbankan Kelas Bawah

“Apabila ada warga yang membuang sampah melebihi jam operasional diberikan sanksi agar memberikan efek jera,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pedagang di Pasar Minggu dapat tertib dalam menjaga kebersihan untuk kenyamanan bersama.

“Patuhi aturan atau kebijakan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Baca Juga :

Jadwal Tayang Drama Korea Hide, Full Episode 1-12
Polisi Belum Periksa Supir Bus Pariwisata yang Alami Kecelakaan di Ciater Subang
12Next Page

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Tingkatkan Kualitas Udara, Menhub Dorong Percepatan Penggunaan Bus Listrik di Perkotaan
Next Article Tuan Rumah ITS Asia Pasific Forum Jadi Langkah Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index