INVERSI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pangan pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman, higienis, dan sesuai standar gizi.
“Jadi dari Badan Gizi Nasional, kita sudah menyiapkan itu paling tidak ada tiga aspek dalam konteks keamanan pangan,” kata Tigor dalam acara Food Summit 2026 di Jakarta, Senin.
Tigor menjelaskan aspek pertama yang menjadi perhatian adalah penguatan tata kelola infrastruktur di setiap SPPG. Menurutnya, seluruh unit pelaksana diwajibkan berada di lingkungan yang higienis dan menggunakan perlengkapan sesuai standar keamanan pangan.
BGN juga mewajibkan penggunaan peralatan berbahan stainless steel untuk menjaga kebersihan selama proses pengolahan makanan berlangsung.
Selain faktor kebersihan, lokasi SPPG juga harus berada dekat dengan penerima manfaat. Langkah ini dilakukan guna mengurangi risiko makanan basi akibat proses distribusi yang memakan waktu terlalu lama.
Aspek kedua berkaitan dengan pemilihan bahan pangan. BGN menekankan seluruh bahan baku yang digunakan harus segar, berkualitas, dan memiliki jalur distribusi yang jelas sehingga mudah ditelusuri asal-usulnya.
Pengadaan bahan pangan pun diwajibkan melalui koperasi atau pihak yang dapat dipertanggungjawabkan agar transparansi dan kualitas bahan tetap terjaga.
Tigor menegaskan kepala SPPG memiliki hak untuk menolak bahan pangan yang dianggap tidak memenuhi standar kualitas maupun keamanan.
Sementara itu, aspek ketiga berfokus pada proses pengolahan makanan yang telah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis program MBG.
BGN menetapkan proses memasak tidak boleh dilakukan terlalu awal. Aktivitas memasak baru dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari agar makanan tetap dalam kondisi segar ketika didistribusikan kepada penerima manfaat.
Selain itu, setiap dapur atau SPPG diwajibkan memiliki sertifikasi standar laik higiene sanitasi (SLHS) sebagai bentuk jaminan mutu dan keamanan pangan.
Di tingkat operasional, pengawasan dilakukan langsung oleh kepala SPPG bersama tenaga ahli gizi yang bertugas memastikan kandungan nutrisi makanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sementara di tingkat pusat, pengawasan dijalankan oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk memastikan seluruh prosedur diterapkan secara konsisten di lapangan.
Tigor mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 27 ribu SPPG yang tersebar di 514 kabupaten dan berbagai kecamatan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah hingga mencapai sekitar 32 ribu unit dalam beberapa waktu ke depan.
Dengan cakupan yang sangat luas, pengawasan dilakukan secara intensif setiap hari oleh tim khusus yang jumlahnya kurang dari 150 orang.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, seluruh SPPG diwajibkan memasang kamera pengawas atau CCTV yang dapat dipantau secara berkala.
Tak hanya itu, setiap unit SPPG juga harus mengunggah menu harian ke dalam sistem portal sebagai bagian dari transparansi layanan dan kontrol kualitas makanan program MBG.