Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing di wilayah ibu kota. Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu yang selama ini dianggap sensitif dan jarang dibahas secara terbuka: perlindungan hewan peliharaan dan kesehatan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan organisasi pemerhati hewan, khususnya Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Jika disahkan, Pergub ini akan menjadikan Jakarta sebagai kota pertama di Indonesia yang secara resmi melarang konsumsi daging anjing dan kucing.
Aspirasi Publik dan Tekanan Moral
Isu konsumsi daging anjing dan kucing telah lama menjadi perhatian organisasi internasional dan lokal yang bergerak di bidang kesejahteraan hewan. DMFI, dalam audiensi dengan Gubernur Pramono Anung pada 13 Oktober 2025, menyampaikan keprihatinan terhadap praktik perdagangan dan konsumsi daging hewan peliharaan yang masih terjadi di beberapa titik Jakarta.
Gubernur Pramono menyambut baik aspirasi tersebut dan langsung menugaskan jajaran Pemprov untuk menyusun regulasi turunan berupa Pergub. “Secara prinsip, saya menyetujui. Daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota.
Isi dan Tujuan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
Meski naskah resmi Pergub belum dirilis, beberapa poin penting yang akan dimuat antara lain:
- Larangan perdagangan, distribusi, dan konsumsi daging anjing dan kucing
- Sanksi administratif bagi pelanggar
- Mekanisme pelaporan masyarakat
- Edukasi publik tentang kesejahteraan hewan dan risiko kesehatan
Tujuan utama regulasi ini adalah:
- Melindungi hewan peliharaan dari eksploitasi dan kekerasan
- Mencegah penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies
- Meningkatkan citra Jakarta sebagai kota modern dan beradab
- Menyesuaikan kebijakan daerah dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Perspektif Kesehatan Publik dan Hukum
Konsumsi daging anjing dan kucing tidak hanya menimbulkan masalah etika, tetapi juga risiko kesehatan. Menurut data DMFI, daging anjing yang dijual di pasar tradisional sering kali berasal dari hewan yang tidak melalui proses pemeriksaan kesehatan, bahkan ada yang berasal dari hasil pencurian atau penangkapan liar.
Risiko utama:
- Penularan rabies
- Infeksi parasit dan bakteri zoonosis
- Kontaminasi silang di pasar dan rumah potong
Secara hukum, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan bahwa hewan yang tidak termasuk kategori ternak tidak boleh dikonsumsi. Anjing dan kucing termasuk hewan peliharaan, bukan hewan ternak.
Dukungan DPRD dan Organisasi Masyarakat
Langkah Pemprov DKI mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD, Ima Mahdiah, menyebut kebijakan ini sebagai “langkah progresif yang mencerminkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.” DPRD siap melakukan sosialisasi masif setelah Pergub diterbitkan.
Anggota Komisi B DPRD, Francine Widjojo, juga menyatakan dukungannya. “Saya bersama teman-teman dari DMFI mengusulkan adanya aturan yang lebih tegas lagi,” ujarnya.
Jakarta Sebagai Contoh Nasional?
Jika Pergub ini berhasil diterapkan, Jakarta bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia untuk mengadopsi kebijakan serupa. Beberapa negara seperti Taiwan, Korea Selatan, dan sebagian wilayah China telah mulai melarang konsumsi daging anjing dan kucing secara resmi.
Langkah ini juga sejalan dengan tren global yang menempatkan kesejahteraan hewan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan citra kota modern.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Di media sosial, wacana pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing mendapat respons beragam. Sebagian besar netizen mendukung, menyebutnya sebagai “langkah beradab” dan “perlindungan bagi sahabat manusia.” Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas regulasi dan potensi resistensi dari pelaku usaha kecil.
Tagar seperti #JakartaDogMeatFree dan #StopDogCatMeat mulai ramai digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini.
Dampak terhadap UMKM dan Pedagang
Pemprov DKI menyatakan akan melakukan pendekatan humanis terhadap pelaku usaha yang terdampak. Edukasi, pelatihan, dan bantuan alih usaha akan diberikan agar mereka bisa beralih ke sektor pangan yang lebih aman dan legal.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan inklusif.
Timeline dan Proyeksi Implementasi
Gubernur Pramono menargetkan Pergub ini rampung dan diterbitkan dalam waktu satu bulan sejak audiensi dengan DMFI. Setelah itu, akan dilakukan:
- Sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha
- Penyiapan mekanisme pelaporan dan pengawasan
- Kolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan
- Evaluasi berkala terhadap efektivitas regulasi
Jakarta Menuju Kota Beradab dan Sehat
Penerbitan Pergub larangan konsumsi daging anjing dan kucing oleh Pemprov DKI Jakarta adalah langkah berani dan progresif yang patut diapresiasi. Di tengah tantangan urbanisasi dan modernisasi, kebijakan ini menunjukkan bahwa Jakarta tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada nilai-nilai kemanusiaan dan kesehatan publik.
Dengan dukungan masyarakat, DPRD, dan organisasi pemerhati hewan, Jakarta bisa menjadi pelopor kota yang ramah hewan dan sehat secara sosial. Karena pada akhirnya, cara kita memperlakukan makhluk hidup lain mencerminkan siapa kita sebagai manusia.