INVERSI.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI telah memulai penyusunan draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Langkah ini menjadi bagian dari tahapan awal sebelum masuk ke proses pembahasan resmi di parlemen.
“Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, proses tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen DPR sebelumnya. RUU Perampasan Aset baru diproses setelah DPR menuntaskan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor,” kata pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.
Dasco menambahkan, DPR akan membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Setelah tahapan tersebut rampung, rancangan undang-undang itu akan segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
“Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR. Lembaga antirasuah menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat sistem hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2).
Ia menegaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya fokus pada hukuman pidana badan bagi pelaku korupsi. Pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang dijalankan.
Dengan mulai disusunnya naskah akademik RUU Perampasan Aset, publik kini menanti sejauh mana regulasi ini mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.