By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri: Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020 Kembali Disorot
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri: Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020 Kembali Disorot

Terkini

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri: Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020 Kembali Disorot

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
7 months ago
Share
4 Min Read
Ken Dwijugiasteadi
Ken Dwijugiasteadi
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, bersama empat orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. Pencegahan berlaku selama enam bulan, mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Artikel ini mengulas secara mendalam latar belakang kasus, profil para pihak yang dicegah, serta dampak hukum dan sosial dari penyidikan yang tengah berlangsung. Dengan pendekatan SEO-friendly dan narasi aktual, artikel ini dirancang untuk menjawab rasa ingin tahu publik secara komprehensif.

Kejagung mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak tertentu. Praktik ini diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyalahgunakan kewenangan mereka untuk memberikan keringanan pajak secara tidak sah.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyidikan dilakukan untuk mengungkap apakah ada praktik sistematis yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Selain Ken Dwijugiasteadi, empat nama lain yang turut dicegah adalah:

  • Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Semarang
  • Heru Budijanto Prabowo – Konsultan Pajak
  • Karl Layman – Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak
  • Victor R.H. – Belum diungkap secara lengkap

Kelima orang ini berstatus sebagai saksi dalam penyidikan. Namun, pencegahan dilakukan untuk memastikan mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Ken Dwijugiasteadi menjabat sebagai Dirjen Pajak dari tahun 2015 hingga 30 November 2017. Ia dikenal sebagai sosok yang mendorong reformasi sistem perpajakan dan digitalisasi layanan pajak. Namun, masa jabatannya juga bertepatan dengan periode Tax Amnesty yang kini menjadi sorotan dalam penyidikan.

Penyidikan ini bisa membuka kembali evaluasi terhadap pelaksanaan Tax Amnesty dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Pencegahan ke luar negeri merupakan langkah awal dalam proses hukum. Jika ditemukan bukti kuat, status saksi bisa berubah menjadi tersangka. Kejagung menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.

Baca Juga :

Momen Jokowi-Ma’ruf Amin Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal
Fenomena Pensiun Dini Anak Muda di China, Antara Lelah Mental dan Mencari Makna Hidup

“Kami masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Pencegahan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum,” ujar Anang Supriatna.

Kasus ini kembali menguji kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Setelah beberapa tahun relatif tenang, munculnya dugaan korupsi di tubuh Ditjen Pajak bisa memicu kekhawatiran akan integritas sistem.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin, menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri adalah langkah sah dan lazim dalam penyidikan kasus korupsi.

“Ini bukan bentuk penghukuman, melainkan pengawasan agar proses hukum tidak terganggu. Pencegahan bisa diperpanjang jika penyidikan belum selesai,” ujarnya dalam wawancara

Kejagung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen terkait. Jika ditemukan indikasi kuat, maka penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus melalui sumber resmi dan tidak terjebak dalam spekulasi atau hoaks.

Kasus dugaan korupsi pajak yang menyeret nama eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat integritas dan transparansi di sektor perpajakan. Dengan penyidikan yang menyeluruh dan terbuka, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pajak bisa dipulihkan.

Langkah pencegahan ini menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam menindak dugaan korupsi, bahkan jika melibatkan pejabat tinggi. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan hukum yang sah.

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
TAGGED:KejagungKejaksaan AgungKen Dwijugiasteadi
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Roy Suryo Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya: Dinamika Kasus Ijazah Jokowi yang Makin Panas
Next Article Kilang Pertamina Proyek Kilang Pertamina Rp126 Triliun Hampir Rampung: Siap Pasok 25% Kebutuhan BBM Nasional
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index