By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Warga Palangkaraya Keluar Bepergian Harus Bawa KTP Agar Terhindar Sanksi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Warga Palangkaraya Keluar Bepergian Harus Bawa KTP Agar Terhindar Sanksi

Terkini

Fakta-fakta Warga Palangkaraya Keluar Bepergian Harus Bawa KTP Agar Terhindar Sanksi

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Satuan Polisi Pamong Praja telah mengeluarkan himbauan dan selebaran kepada masyarakat Palangkaraya yang mengharuskan warga untuk selalu membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian.

Himbauan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

“Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik wajib membawanya pada saat bepergian,” kata Kasatpol PP Palangkaraya, Berlianto.

Dilansir dari dayaknews.com, Berlianto menjelaskan bahwa berdasarkan Perda tersebut, warga yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp100.000.

Baca Juga: Tito Karnavian Target KTP Digital Berjalan Juni 2024

“Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian,” tambahnya.

KTP-el atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Selain untuk keperluan administrasi, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: Cara Menggabungkan atau Pemadanan NPWP dan NIK pada KTP

Berlianto menghimbau seluruh masyarakat Kota Palangkaraya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian. Dengan membawa KTP-el, warga dapat menghindari sanksi dan mempermudah proses administrasi.

Baca Juga :

Erick Thohir Rangkul Pelaku Usaha Kota Banjarmasin Agar Bisa Go Global
Musik Hip-Dut Inovasi Baru yang Mengguncang Dunia Hiburan Anak Muda

Pengertian KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP.

Baca Juga: Jokowi: Petani Bisa Gunakan KTP untuk Beli Pupuk, Hujan Sudah Turun

Bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin dan tidak memiliki KTP, maka harus segera membuat KTP.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Fakta-fakta Kades di Pati Marahi Pemuda Depan Korban Tewas hingga Polisi Lakukan Penyelidikan
Next Article Sosok 2 Tersangka dalam Kasus Bos Rental Mobil Dikeroyok Warga hingga Tewas
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index