By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Farhat Abbas Polisikan Syahnaz dan Rendy Kjaernett soal Dugaan Perselingkuhan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Farhat Abbas Polisikan Syahnaz dan Rendy Kjaernett soal Dugaan Perselingkuhan

Terkini

Farhat Abbas Polisikan Syahnaz dan Rendy Kjaernett soal Dugaan Perselingkuhan

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Pengacara Farhat Abbas ikut menyoroti isu dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Ia berharap agar pelaku yang bermain hubungan gelap mendapatkan sanksi sosial.

Contents
Sanksi untuk Syahnaz dan RendyRendy Kjaernett Minta Maaf

“Ini harus kena sanksi sosial,” kata Farhat Abbas.

Bahkan Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya juga bersedia untuk mengawal ke ranah hukum, dan akan dipidanakan.

“Oleh karena itu kita akan pidanakan. Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya,” lanjut Farhat Abbas.

Sanksi untuk Syahnaz dan Rendy

Pernyataan Farhat Abbas tentunya mengundang banyak pertanyaan dari para warganet. Banyak yang mempertanyakan soal Syahnaz dan Rendy dapat dihukum atas perbuatan keji tersebut.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Firman Chandra menjelaskan bahwa itu sudah masuk ke dalam tindak pidana. Ia juga menjelaskan pasal yang dijerat terhadap Syahnaz dan Rendy.

“Sebenernya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut dilik aduan. Beberapa pasal yang bisa di sangkakan, kalau memang itu benar, pertama terkait dengan UU no 44 tahun 2008, tentang pornografi dan pornoaksi,” kata Firman.

Rendy Kjaernett Minta Maaf

Sebelumnya Rendy Kjaernett muncul ke publik setelah sang istri Lady Nayoan membongkar dugaan perselingkuhannya dengan aktris Syahnaz Sadiqah.

Ayah tiga orang anak itu pun membahas soal keretakan rumah tangganya dengan Lady. Ia meminta maaf kepada istri, anak-anaknya, rekan kerjanya, sahabat serta publik.

Baca Juga :

Anak Kuli Pasar & Penjual Kopi Keliling Buktikan Mimpi Setinggi Langit! Lolos Hukum UI Lewat Jalur Prestasi!
Banyak Anak Muda Terlena, Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi Diam-diam Mengintai

“Di sini saya mau menyampaikan permohonan maaf saya untuk keluarga terutama istri dan anak-anak saya. Dan untuk rekan-rekan kerja saya, sahabat, dan khalayak publik atas kegaduhan pemberitaan yang ada beberapa hari ini,” kata Rendy Kjaernett saat jumpa pers dengan pengacaranya di kawasan Cideng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Dalam kesempatan itu, Rendy pun mengaku ingin memperbaiki rumah tangganya dengan Lady Nayoan. Oleh karena itu, ia pun meminta dukungan dari masyarakat.

Rendy mengaku bahwa pemberitaan dugaan selingkuh yang dilakukan akan menjadi pembelajaran untuk dirinya menjadi lebih baik.

“Saya meminta maaf dan saya berfokus sekarang untuk keluarga saya, kebaikan internal keluarga saya. Ini jadi pembelajaran buat saya, dan akan terus jadi pembelajaran untuk saya jadi lebih baik. Sekali lagi saya minta doanya,” lanjut Rendy.

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Biodata Lengkap Afan Harapansyah, Kapolsek Termuda Viral karena Mahir Bahasa Isyarat
Next Article Tips Mencegah Penuaan Kulit dari Polusi Udara
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index