JAKARTA
Penutup tahun 2025 menjadi momen penuh harapan bagi ribuan warga binaan di seluruh Indonesia. Menjelang pergantian tahun, negara menghadirkan kabar bahagia melalui Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 yang diberikan kepada 15.235 warga binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi tersebut diberikan secara nasional melalui masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia,” ujar Mashudi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis,(24/12/2025)
Remisi Natal ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk pengakuan negara atas perubahan perilaku warga binaan yang menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan, terutama kegiatan keagamaan.
Pemberian remisi dilakukan serentak di seluruh Indonesia, menciptakan suasana haru dan penuh syukur di berbagai lapas dan rutan. Sebagian warga binaan memperoleh pengurangan masa tahanan hingga dua bulan, bahkan tidak sedikit yang langsung menghirup udara bebas karena masa pidananya dinyatakan selesai setelah dipotong remisi.
“Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” kata Mashudi.
Di Jakarta, tercatat 610 warga binaan menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung hasil penilaian tim pemasyarakatan.
Mashudi menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara ketat dan berjenjang melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar angka, remisi Natal ini menjadi simbol kepercayaan dan kesempatan kedua. Mashudi menegaskan bahwa warga binaan tidak seharusnya terus dilihat dari kesalahan masa lalu, melainkan dari perubahan yang mereka tunjukkan hari ini.
“Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” katanya.