By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Heboh! YouTuber Bobon Santoso Pakai Baju Tahahan BNN Bali
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Heboh! YouTuber Bobon Santoso Pakai Baju Tahahan BNN Bali

Terkini

Heboh! YouTuber Bobon Santoso Pakai Baju Tahahan BNN Bali

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

YouTuber Bobon Santoso tengah menjadi sorotan setelah membagikan sebuah foto mengenakan baju tahanan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Foto itu bagikan lewat akun Instagram Bobon Santoso @bobonsantoso.

Contents
Konten Edukasi MasyarakatPunya Pengaruh Luas di MedsosPesan dari Bobon Santoso

Dilihat dalam keterangan unggahannya itu, Bobon Santoso menyampaikan permintaan maafnya kepada pengikutnya di akun Instagram.

“Maafin gw ya. War On Drugs! *Nantikan segera,” keterangan dalam Instagram @bobonsantoso.

Dalam unggahannya, Bobon Santoso membagikan dua file. Slide pertama terdapat foto Bobon bersama temannya memakai baju tahanan dan tangannya dalam kondisi diborgol.

Sedangkan slide kedua, sama dengan slide pertama. Hanya saja file yang diunggah Bobon Santoso berupa video.

Konten Edukasi Masyarakat

Menanggapi hal itu, Humas BNNP Bali Made Dwi Widya Saputra mengatakan bahwa Bobon mempunyai kegiatan di Bali yaitu membuat konten dan akan segera tayang untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba.

Selain narkoba, konten itu juga akan mengedukasi tentang program rehabilitasi dan tes urine.

“Kegiatan Bobon di BNPP Bali merupakan konten yang akan segera ditayangkan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, program rehabilitasi dan tes urine dengan harapan bisa tersampaikan secara luas dan mengena di masyarakat,” ungkap Dwi dalam keterangan resminya kepada wartawan.

https://www.instagram.com/p/CuqfP30Lhqd/?img_index=1

Punya Pengaruh Luas di Medsos

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa Bobon digandeng karena mempunyai pengaruh yang luas di media sosial. Karena itu, Bobon diharapkan BNN untuk membantu sosialisasi dan mengajak masyarakat menjauhi narkoba.

Baca Juga :

Gen Z Pilih Kesehatan Mental Ketimbang Gaji Tinggi
Tips Pilih Rental Mobil yang Tepat, Agar Perjalanan Lancar

Pesan dari Bobon Santoso

https://www.instagram.com/p/CurCUCBL8vk/?img_index=1

Bahkan dilihat dari akun Instagram Bobon yang disebut dikelola oleh adminnya, Bobon menyampaikan pesan tentang Rehabilitasi di BBN gratis atau tidak ada biaya sama sekali.

“Kak Bobon ingin menyampaikan bahwa REHABILITASI di BNN itu gratis!! Tidak ada biaya sama sekali selama menggunakan fasilitas BNN. Apabila mempunyai putra putri yang kecanduan narkotika, para orang tua bisa melaporkan untuk dibantu dan ‘diselamatkan’ masa depan generasi Bangsa oleh BNN RI,” kata Admin Instagram Bobo Santoso.

Oleh karena itu, Bobon Santoso menegaskan kepada semua pihak untuk menjahu narkoba serta berantas bersama BNN RI.

“Pesan dari kak Bobon ‘Jauhi Narkoba’ dan Perangi bersama BNN RI,” tutupnya.

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Kebakaran Gedung K-Link Sebabkan Dua Orang Mengalami Luka Bakar
Next Article Biodata Posan Tobing, Mantan Drummer Kotak sebut Wajah Tantri Mirip Pembantu
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index