INVERSI.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memberikan pengembalian dana tiket atau refund sebesar 100 persen kepada pelanggan kereta api jarak jauh yang terdampak gangguan perjalanan akibat insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian layanan kepada para pelanggan yang mengalami dampak perjalanan.
“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Madiun, Selasa.
Ia menjelaskan refund diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti maupun moda transportasi lanjutan.
Kebijakan ini juga berlaku untuk tiket pulang-pergi, tiket sambungan atau connecting, hingga layanan KAI Group yang berada dalam satu kode pemesanan dan terdampak gangguan perjalanan.
Selain itu, pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama maupun lebih tinggi tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Sementara bagi pelanggan yang perjalanannya tidak dapat diteruskan hingga stasiun tujuan, pihak KAI akan mengupayakan moda transportasi lanjutan. Jika moda pengganti tidak tersedia, maka pengembalian dana tiket tetap diberikan secara penuh.
Hingga Selasa, KAI Daop 7 Madiun mencatat sudah ada 362 tiket yang berhasil diproses refund.
Jumlah tersebut terdiri dari 173 tiket untuk layanan KA Madiun Jaya relasi Madiun-Pasar Senen serta 189 tiket untuk KA Singasari relasi Blitar-Pasar Senen.
KAI juga menyediakan beberapa jalur pengajuan refund agar lebih mudah diakses pelanggan. Proses refund dapat dilakukan langsung di loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk proses verifikasi.
Selain itu, pelanggan juga bisa mengajukan refund melalui layanan Contact Center 121 dengan menyampaikan kode booking dan identitas diri. Dana nantinya akan ditransfer langsung ke rekening pelanggan yang terdaftar.
Sementara untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan, proses refund dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.
“Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan,” kata dia.
Tak hanya tiket perjalanan, KAI juga memastikan biaya bagasi akan dikembalikan secara penuh apabila pelanggan batal melakukan perjalanan.
Di sisi lain, KAI turut menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas keterlambatan sejumlah perjalanan kereta akibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Beberapa perjalanan yang mengalami keterlambatan di antaranya KA Madiun Jaya relasi Pasar Senen-Madiun yang tiba di Stasiun Madiun dengan keterlambatan 483 menit, serta KA Argo Semeru yang mengalami keterlambatan 127 menit saat berada di kawasan Stasiun Maguwo.