Inversi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat tata kelola perizinan dalam rangka mendukung implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Upaya ini dilakukan melalui integrasi layanan berbasis sistem digital Online Single Submission (OSS) serta penguatan koordinasi lintas sektor bersama perangkat daerah terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam kegiatan kunjungan dinas yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional ke DPMPTSP Sulawesi Tengah pada Kamis (16/4). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kebijakan serta memastikan kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan Program MBG secara optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme yang diterapkan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Proses penerbitan NIB tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh DPMPTSP.
Sistem ini memungkinkan proses perizinan dilakukan secara elektronik, terintegrasi, dan transparan, sehingga mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Selain aspek legalitas usaha, pemenuhan standar kesehatan juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Program MBG. Dalam hal ini, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap SPPG. Proses penerbitan SLHS dilakukan melalui rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan, sebelum akhirnya difinalisasi dalam sistem perizinan terpadu.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola program di daerah. Ia menegaskan bahwa integrasi sistem perizinan menjadi faktor penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Program MBG.
Menurut Khairul Hidayati, proses perizinan yang terintegrasi tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pelaksana program. Hal ini menjadi penting agar setiap unit SPPG dapat beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi administrasi maupun aspek kesehatan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi program di lapangan. Kolaborasi antara DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial dinilai mampu menciptakan sistem yang saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama agar proses perizinan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan dan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia, Gladys Peuru, menyampaikan bahwa digitalisasi perizinan melalui OSS merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi. Ia menilai sistem ini mampu meningkatkan efisiensi layanan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Gladys Peuru, pemanfaatan teknologi dalam proses perizinan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya dalam mengakses informasi dan memantau perkembangan permohonan izin secara real time. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital di berbagai sektor.
Sementara itu, pihak DPMPTSP Sulawesi Tengah menegaskan bahwa sistem OSS menjadi pintu utama dalam memastikan seluruh pelaku usaha penyelenggara Program MBG memiliki legalitas yang jelas sejak awal. Dengan adanya sistem ini, proses verifikasi data dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.
Selain itu, keberadaan OSS juga memungkinkan pemerintah daerah untuk memiliki basis data yang lebih akurat terkait pelaku usaha dan unit SPPG yang beroperasi di wilayahnya. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan serta evaluasi pelaksanaan program secara berkelanjutan.
Penguatan sistem perizinan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelaksanaan Program MBG di Sulawesi Tengah. Dengan adanya tata kelola yang baik, setiap unit SPPG diharapkan mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan makanan bergizi yang aman dan layak konsumsi.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Oleh karena itu, aspek perizinan dan pengawasan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaannya.
Melalui integrasi sistem OSS dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas serta mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul.
Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat terus diperkuat guna memastikan keberlanjutan program serta peningkatan kualitas layanan. Dengan demikian, manfaat Program MBG dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Tengah.
Upaya ini menjadi bukti bahwa melalui tata kelola yang baik dan kolaborasi yang kuat, program pemerintah dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.