By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Intip Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD yang Didapatkan Komeng, Jika Berhasil Menang
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Intip Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD yang Didapatkan Komeng, Jika Berhasil Menang

Terkini

Intip Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD yang Didapatkan Komeng, Jika Berhasil Menang

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Gaji dan Besaran Tunjangan Anggota DPD

Terkait gaji dan tunjangan anggota DPD, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pasal 3 PP tersebut menetapkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca Juga: Fakta-fakta Gaya Foto Komeng di Surat Suara Pemilu 2024, Anti Mainstream

Gaji anggota DPR RI terbagi dalam tiga kategori, yaitu gaji anggota DPR, gaji anggota DPR yang merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR yang merangkap ketua, dengan besaran masing-masing gaji adalah Rp4,2 juta, Rp4,6 juta, dan Rp5,04 juta.

Anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:

Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

Asisten anggota Rp2.250.000

Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan

Baca Juga :

Bantu Konten Kreator Temukan Ide Baru, YouTube Uji Coba Fitur AI
Najwa Shihab Ingatkan Anak Muda, Jangan Hanya Ribut di Medsos Tapi Pahami Hukum

Tunjangan PPh Rp2.699.813

Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Previous Page12

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Profil dan Biodata Atalia Praratya, Ibu Cinta Siap Melenggang ke Senayan
Next Article Hutan Mangrove TWA Angke Kapuk, Kawasan Hidden Gem di Jakarta Hanya 30 Menit dari BSD
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index