INVERSI.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Miranti Afriana (MA), istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Berdasarkan uji laboratorium, MA dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa selain Miranti, mantan bawahan Didik yang bernama Aipda Dianita Agustina (DA) juga terindikasi sebagai pengguna narkoba.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” katanya di Jakarta, Kamis.
Setelah hasil laboratorium keluar, kedua perempuan tersebut menjalani asesmen. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.
Menurut Eko, seluruh barang haram tersebut disimpan dalam sebuah koper yang diamankan dari rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Miranti Afriana atas perintah suaminya menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan menyimpan koper yang sebelumnya berada di rumah pribadi Didik di Tangerang.
Aipda Dianita disebut melaksanakan instruksi tersebut tanpa menaruh kecurigaan. Ia mengaku mengikuti perintah yang disampaikan melalui Miranti.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” kata Eko.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar. Selain itu, terdapat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur peredaran barang bukti yang diamankan.