By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Istri Eks Kapolres Bima Kota Positif Gunakan Narkoba
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Istri Eks Kapolres Bima Kota Positif Gunakan Narkoba

Terkini

Istri Eks Kapolres Bima Kota Positif Gunakan Narkoba

Jack
By
Jack
4 months ago
Share
3 Min Read
SHARE

INVERSI.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Miranti Afriana (MA), istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Berdasarkan uji laboratorium, MA dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa selain Miranti, mantan bawahan Didik yang bernama Aipda Dianita Agustina (DA) juga terindikasi sebagai pengguna narkoba.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” katanya di Jakarta, Kamis.

Setelah hasil laboratorium keluar, kedua perempuan tersebut menjalani asesmen. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.

Menurut Eko, seluruh barang haram tersebut disimpan dalam sebuah koper yang diamankan dari rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Miranti Afriana atas perintah suaminya menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan menyimpan koper yang sebelumnya berada di rumah pribadi Didik di Tangerang.

Aipda Dianita disebut melaksanakan instruksi tersebut tanpa menaruh kecurigaan. Ia mengaku mengikuti perintah yang disampaikan melalui Miranti.

Baca Juga :

Polri Bongkar Bukti soal Tak Ada Penganiayaan pada Terpidana Kasus Vina Cirebon
Masa Depan Elkan Baggott Terjawab, Ipswich Town Resmi Pertahankan Sang Bek

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” kata Eko.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar. Selain itu, terdapat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur peredaran barang bukti yang diamankan.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
TAGGED:kapolres bimaKasus Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Trump Umumkan 9 Negara Sumbang Rp112 Triliun untuk Gaza
Next Article Foto : Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Gizi Nasional menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Sumber : bgn.go.id) Badan Gizi Nasional Fokus Kompetensi Pengelola Aset Mekanisme Koreksi Data
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

8 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index