By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Rugikan Negara hingga Rp 8 Triliun
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Rugikan Negara hingga Rp 8 Triliun

Terkini

Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS, Rugikan Negara hingga Rp 8 Triliun

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut secara tuntas kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Contents
Kerugian Negara Capai Rp 8 TriliunJohnny Plate Tersangka5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain itu, Johnny Plate juga tersangka kasus infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung mengatakan bahwa terkait dengan aliran dana, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja,”kata Kuntadi pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kerugian Negara Capai Rp 8 Triliun

Awal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 triliun. Namun belakangan ini, nilai kerugian negara jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung.

Adapun kerugian negara tersebut terdiri dari 3 hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga :

Keissha Wulandari, Anak Pertama Abdel Achrian Meninggal Dunia
Hidden Gem di Bekasi, Petik Melon Langsung dari Kebun, Vibesnya Bikin Nagih

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” kata Yusuf.

Johnny Plate Tersangka

Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan menara BTS terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,”kata Kuntadi.

5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian dua orang tersangka masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Konser Coldplay Ditolak PA 212, Sandiaga Uno: Kami Sangat Bersyukur
Next Article Timnas Indonesia Raih Emas SEA Games 2023, Iwan Bule Apresiasi hingga Teteskan Air Mata
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index