By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah

Terkini

Kades Manjung Wonogiri Dijebloskan ke Penjara Usai Terbukti Korupsi Sewa Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE
Kepala Desa Manjung Wonogiri Hartono divonis 1 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sewa aset senilai Rp327,4 juta. (Foto: Pixabay)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa atau Kades Manjung Kabupaten Wonogiri, Hartono.

Ia terlibat kasus korupsi aset desa senilai Rp327,4 juta. Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 7 Mei 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Hartono, kata Domo, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset Desa Manjung, Wonogiri.

Tindakan itu telah merugikan negara senilai Rp327,4 juta. Namun, Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian itu dalam persidangan.

Baca Juga :

Projo Sebut Duet Prabowo-Erick Thohir Minim Dukungan Partai, Daya Dukung Terbatas
Work Hard, Play Hard: Ini Playlist Buat Kamu Nge-hustle!

Baca Juga: Bagi-bagi Hadiah Total Miliaran Rupiah dalam Semalam, Begini Cara Crazy Rich Colomadu Berpesta

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan 20 orang saksi antara lain perangkat Desa Manjung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, dalam persidangan.

Hartono telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas Desa Manjung, Wonogiri, selama empat tahun mulai 2019-2022. Terpidana memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.

Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk di ke rekening kas desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menilai putusan Majelis Hakim sudah mempertimbangkan pleidoi yang disampaikannya. Maka, pihaknya tidak akan mengajukan banding.

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Cara Memanfaatkan AI Generatif Microsoft Copilot dengan Optimal, Pahami Persona
Next Article Pengadilan Negeri Bandung Sidangkan Kasus Dugaan Penjualan Rumah Mewah, Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

8 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index