INVERSI.ID – Dedi Mulyadi memastikan kebijakan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di Jawa Barat resmi ditunda hingga kondisi ekonomi global kembali stabil.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Menurut Dedi, kebijakan penundaan pajak kendaraan listrik dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi ketidakpastian ekonomi dunia yang masih berlangsung.
“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi di Bandung, Selasa.
Kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta seluruh gubernur memberikan insentif fiskal guna mendukung percepatan program kendaraan listrik nasional.
Pria yang akrab disapa KDM itu menjelaskan, insentif sementara ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi menuju energi terbarukan di tengah tekanan ekonomi global.
Ia menilai situasi ekonomi dunia saat ini masih belum stabil, terutama setelah meningkatnya ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat yang turut memengaruhi kondisi pasar internasional.
Meski begitu, Dedi menegaskan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik tidak akan berlaku selamanya. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala sesuai perkembangan ekonomi global.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah,” ujarnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dukungan fiskal terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan adanya insentif tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin meningkat sekaligus mempercepat pengurangan emisi karbon dari sektor transportasi.