INVERSI.ID – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terus memperketat pengawasan perdagangan digital dengan meminta penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan hingga Maret 2026.
Langkah tersebut dilakukan melalui patroli siber yang menyasar 21 platform perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya juga telah meminta penindakan terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace karena berulang kali menayangkan iklan yang tidak sesuai aturan.
“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, pemerintah saat ini terus memperkuat pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik secara langsung maupun melalui pemantauan digital.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan meliputi penghapusan akun hingga sanksi berat berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag tercatat telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga para pedagang digital.
“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi.
Ia menambahkan, sanksi akhir berupa blacklist dan pemblokiran sementara layanan telah diberikan kepada puluhan pelaku usaha digital dalam beberapa periode pengawasan.
Tercatat sebanyak 52 pelaku usaha dikenai sanksi pada Triwulan IV 2024, kemudian tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha lainnya pada Triwulan II 2025.
Budi menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola perdagangan digital di Indonesia melalui pembaruan regulasi dan sistem pengawasan yang lebih ketat.
Saat ini, Kemendag juga tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, hingga pengelolaan teknologi digital.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan online yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada pelaku usaha lokal maupun konsumen di Indonesia.