By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kemendag Minta Take Down 2.639 Iklan Online Bermasalah hingga Maret 2026
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kemendag Minta Take Down 2.639 Iklan Online Bermasalah hingga Maret 2026

Terkini

Kemendag Minta Take Down 2.639 Iklan Online Bermasalah hingga Maret 2026

Jack
By
Jack
2 months ago
Share
3 Min Read
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terus memperketat pengawasan perdagangan digital dengan meminta penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan hingga Maret 2026.

Langkah tersebut dilakukan melalui patroli siber yang menyasar 21 platform perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pihaknya juga telah meminta penindakan terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace karena berulang kali menayangkan iklan yang tidak sesuai aturan.

“Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP),” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, pemerintah saat ini terus memperkuat pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik secara langsung maupun melalui pemantauan digital.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan meliputi penghapusan akun hingga sanksi berat berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.

Hingga Maret 2026, Kemendag tercatat telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga para pedagang digital.

“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Budi.

Ia menambahkan, sanksi akhir berupa blacklist dan pemblokiran sementara layanan telah diberikan kepada puluhan pelaku usaha digital dalam beberapa periode pengawasan.

Baca Juga :

Mengenal Smart Defense System, yang Diterapkan Saat Jokowi Berkantor di IKN
6 Lembaga yang Paling Terdampak Efek Domino Ransomware PDN, Ini Daftarnya

Tercatat sebanyak 52 pelaku usaha dikenai sanksi pada Triwulan IV 2024, kemudian tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha lainnya pada Triwulan II 2025.

Budi menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola perdagangan digital di Indonesia melalui pembaruan regulasi dan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Saat ini, Kemendag juga tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, hingga pengelolaan teknologi digital.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan online yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada pelaku usaha lokal maupun konsumen di Indonesia.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:Iklan OnlineKemendagMendagMenteri Perdagangan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Putin Apresiasi Kontribusi Umat Muslim Rusia Saat Momentum Idul Adha 1447 H
Next Article Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Saat Idul Adha, Pendaki Ilegal Diincar
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index