Kasus komedian Pandji Pragiwaksono kembali jadi perbincangan hangat di media sosial setelah Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) di Tana Toraja menjatuhkan sanksi adat yang sangat berat kepadanya. Pandji dinilai telah melecehkan nilai-nilai adat Toraja melalui salah satu materi stand-up comedy-nya yang dianggap menyinggung ritual adat, terutama upacara kematian Rambu Solo.
Lembaga adat setempat kemudian menjatuhkan sanksi berupa 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan uang tunai Rp 2 miliar, yang dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pemulihan kehormatan masyarakat adat Toraja.
Masalah ini bermula dari cuplikan video Pandji Pragiwaksono yang viral di media sosial, di mana ia menyebut tradisi masyarakat Toraja secara keliru dalam konteks komedinya. Meski niatnya untuk bercanda, sebagian masyarakat Toraja merasa bahwa pernyataan itu menyinggung kesakralan adat mereka.
Ketua Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa masyarakat Toraja memiliki adat yang sangat dijunjung tinggi dan tidak bisa dijadikan bahan candaan sembarangan. Ia menilai tindakan Pandji telah merusak nilai-nilai spiritual dan sosial masyarakat Toraja.
“Adat Toraja bukan sekadar tradisi, tetapi identitas dan kehormatan. Candaan seperti itu bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap leluhur dan warisan budaya kami,” ujar Benyamin dalam konferensi pers seperti dikutip dari Detik.com (12 November 2025).
Sanksi yang diberikan oleh TAST kepada Pandji bukan sembarang denda, melainkan bagian dari sistem hukum adat Toraja yang disebut siri’ dan kasallean (rasa malu dan tanggung jawab). Dalam keputusan adat tersebut, Pandji diwajibkan:
- Menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan hubungan dengan masyarakat adat dan leluhur.
- Membayar uang tunai Rp 2 miliar yang akan digunakan untuk kegiatan adat dan pendidikan budaya Toraja.
Menurut TAST, jumlah 48 bukan angka acak, melainkan angka simbolik yang melambangkan keseimbangan dunia manusia dan arwah. “Kerbau dan babi adalah hewan suci dalam upacara adat Toraja. Denda ini bukan semata materi, tapi bentuk tanggung jawab moral,” tambah Benyamin.
Pandji Pragiwaksono melalui akun media sosialnya sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku tidak bermaksud menghina dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat materi komedi di masa depan.
Namun, pihak TAST menilai permintaan maaf itu belum cukup. Mereka meminta Pandji datang langsung ke Toraja untuk melakukan prosesi adat “ma’sura’”, yaitu upacara permintaan maaf dan pemulihan kehormatan di hadapan tetua adat.
“Kami membuka ruang dialog. Jika Pandji datang dengan itikad baik, sanksi bisa dikaji ulang. Namun jika tidak, maka keputusan adat tetap berlaku penuh,” tegas Benyamin Rante Allo dikutip dari Radar Sulsel (12 November 2025).
Sementara itu, pihak kepolisian daerah Tana Toraja menyatakan bahwa kasus ini sepenuhnya berada dalam ranah adat, bukan pidana. “Selama kedua pihak bisa berdamai secara adat, kami tidak akan memproses secara hukum formal,” ujar Kapolres Tana Toraja kepada Kompas.com.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum adat masih hidup dan dihormati di Indonesia. Di Toraja, hukum adat dianggap memiliki kekuatan sosial yang sama pentingnya dengan hukum negara.
Sanksi yang diberikan bukan bertujuan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan keseimbangan sosial dan spiritual yang terganggu akibat pelanggaran adat. Kerbau dan babi, misalnya, memiliki nilai simbolis sebagai hewan persembahan dalam ritual adat Toraja yang disebut Rambu Solo’ (upacara kematian) dan Rambu Tuka’ (upacara syukur).
Selain itu, uang denda sebesar Rp 2 miliar akan dialokasikan untuk pendidikan adat dan pelestarian budaya Toraja, sebagai bentuk kontribusi positif dari kasus ini bagi masyarakat lokal.
Reaksi publik terhadap keputusan adat ini beragam. Sebagian warganet menilai langkah TAST berlebihan, sementara lainnya mendukung tindakan tersebut sebagai upaya mempertahankan kehormatan budaya lokal.
Di media sosial, tagar #AdatTorajaDihormati sempat menjadi trending. Banyak tokoh budaya dan seniman yang kemudian mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam menjadikan budaya sebagai bahan komedi.
“Komedi memang tentang kebebasan berekspresi, tapi tetap ada batas etika. Budaya dan kepercayaan masyarakat jangan dijadikan lelucon,” ujar budayawan Yasraf Amir Piliang
Sanksi adat terhadap Pandji Pragiwaksono yang dijatuhi 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan Rp 2 miliar menjadi simbol kuat bahwa budaya lokal masih memiliki peran besar dalam menjaga kehormatan dan identitas bangsa.
Kasus ini bukan hanya soal komedi yang menyinggung, tetapi tentang bagaimana sebuah masyarakat adat mempertahankan nilai-nilai yang diwariskan turun-temurun. Pandji sendiri telah meminta maaf dan diharapkan segera berdialog langsung dengan pihak adat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa di tengah arus modernisasi dan kebebasan berekspresi, rasa hormat terhadap adat dan budaya lokal tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar.