By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Mengenal ICC, Mahkamah Pidana Internasional yang Terbitkan Penangkapan PM Israel
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Mengenal ICC, Mahkamah Pidana Internasional yang Terbitkan Penangkapan PM Israel

Terkini

Mengenal ICC, Mahkamah Pidana Internasional yang Terbitkan Penangkapan PM Israel

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Mengenal ICC

Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC berusaha untuk melengkapi dan bukan menggantikan pengadilan nasional.

ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia, diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.

Statuta Roma memberikan yurisdiksi kepada ICC atas empat kejahatan utama, yaitu:

Baca Juga: Ini Strategi Jaga Rupiah Ala Menkeu di Tengah Konflik Iran-Israel

  • Kejahatan genosida, yang ditandai dengan niat khusus untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil.
  • Kejahatan perang, yaitu pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata.
  • Kejahatan agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas, atau kemerdekaan negara lain.

Markas besar Mahkamah Pidana Internasional berada di kota Den Haag, Belanda, dengan beberapa kantor penghubung di berbagai negara, termasuk di New York untuk PBB, serta di Kinshasa dan Bunia (RD Kongo), Kampala (Uganda), Bangui (Republik Afrika Tengah), Abidjan (Pantai Gading), Tbilisi (Georgia), dan Bamako (Mali).

Saat ini, ICC memiliki lebih dari 900 staf yang berasal dari sekitar 100 negara. ICC menggunakan enam bahasa resmi, yaitu Inggris, Prancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol.

ICC bertugas menyelidiki dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Hakim ICC menjalankan proses peradilan dan memastikan keadilan, sementara jaksa bertindak secara independen. Kantor Kejaksaan adalah organ independen dari Pengadilan, dengan jaksa yang melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, dan satu-satunya pihak yang dapat membawa perkara ke Pengadilan.

Korban memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses persidangan ICC, sesuai dengan Statuta Roma. ICC juga memiliki program perlindungan terhadap korban dan saksi yang berpartisipasi, menggunakan langkah-langkah perlindungan operasional dan prosedural.

Baca Juga :

Fakta-fakta Lilly Indriani Suparman Wenda, Pembawa Baki Bendera Merah Putih HUT RI di Istana
Cerita Horor Hantu Ngeak, Anak Bayi yang Digugurkan

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

ICC melakukan dialog langsung dengan masyarakat yang terkena dampak kejahatan di bawah yurisdiksinya, sehingga mereka dapat berkomunikasi langsung dengan Pengadilan dan merasa memiliki dalam proses peradilan.

Terdakwa berhak mendapatkan proses hukum yang terbuka dan adil, dalam bahasa yang mereka pahami sepenuhnya.

Previous Page123Next Page

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Jakarta Resmikan PLTS di SMKN 54, Langkah Konkret Menuju Energi Terbarukan
Next Article Jakarta Kreatif Festival 2024: Inovasi Menuju Kota Global
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

8 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index