JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di seluruh Indonesia berada dalam kondisi aman dan terkendali.
Pernyataan ini dilontarkan untuk meredam kekhawatiran publik mengenai potensi krisis listrik nasional menyusul isu menipisnya stok energi primer di sejumlah pembangkit. Namun, data di lapangan menunjukkan gambaran yang lebih kompleks, menyoroti tantangan mendasar dalam menjaga pilar ketahanan energi domestik.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa koordinasi intensif dengan PT PLN (Persero) telah dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi primer, terutama batubara, tercukupi. “Secara kebutuhan itu seharusnya mencukupi,” ujar Yuliot di Jakarta (27/2/2026), merujuk pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan alokasi 30% dari total produksi nasional untuk pasar dalam negeri.
Persoalan menipisnya stok bukan disebabkan oleh kurangnya produksi batubara nasional. Pada tahun 2025, Indonesia memproduksi 790 juta ton batubara, dengan realisasi DMO mencapai 254 juta ton atau 32% dari total produksi, melampaui kewajiban minimal 25%. Masalah sesungguhnya terletak pada struktur harga dan prioritas distribusi.
Harga DMO untuk sektor kelistrikan dipatok sebesar US$70 per ton, sebuah angka yang tidak berubah sejak 2018. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan harga DMO untuk industri semen (US$90 per ton) dan industri smelter yang mengikuti harga pasar internasional. Akibatnya, produsen batubara secara keekonomian lebih memprioritaskan pasokan ke sektor industri lain yang menawarkan harga lebih baik, menjadikan PLTU sebagai prioritas terakhir.
“Jadi wajar saja kalau minat suplai mereka ke kita rendah. Ada yang malah rugi karena jual ke listrik,” jelas Joseph Pangalila, Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) di Jakarta, Senin (2/3/2026)
Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian ESDM menegaskan bahwa stabilitas pasokan energi primer adalah prioritas utama. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menugaskan perusahaan tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan IUP BUMN untuk menyetor 75 juta ton batubara pada semester pertama 2026 guna mengamankan kebutuhan domestik.
Isu pasokan batubara ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya sinergi kebijakan yang komprehensif. Sekadar menaikkan porsi DMO terbukti tidak cukup tanpa diimbangi dengan penyesuaian struktur harga yang lebih adil bagi produsen dan mekanisme distribusi yang menjamin prioritas bagi kepentingan strategis nasional.
Ketahanan energi domestik tidak hanya diukur dari melimpahnya sumber daya alam, tetapi juga dari kemampuan negara untuk memastikan sumber daya tersebut dapat diakses secara berkelanjutan dan terjangkau untuk menggerakkan roda perekonomian dan menerangi seluruh negeri. Keandalan pasokan listrik adalah fondasi, dan memastikan setiap PLTU memiliki cadangan yang kokoh adalah tugas yang tidak bisa ditawar.