JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa praktik thrifting ilegal tidak bisa dilegalkan hanya dengan membayar pajak. Dalam pernyataannya pada Rabu, 20 November 2025, ia menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas penjual barang thrifting ilegal, meskipun mereka siap membayar pajak. Pernyataan ini menjadi sorotan publik karena thrifting telah menjadi tren besar di kalangan anak muda Indonesia, namun juga menimbulkan masalah hukum dan ekonomi.
Thrifting, atau penjualan barang bekas impor, telah menjadi fenomena populer di Indonesia. Banyak anak muda memilih thrifting karena harga murah dan gaya unik yang ditawarkan. Namun, praktik ini sering kali melibatkan impor pakaian bekas secara ilegal, yang bertentangan dengan aturan perdagangan dan kesehatan.
Pemerintah sebelumnya sudah melarang impor pakaian bekas karena dianggap merugikan industri tekstil lokal dan berpotensi membawa penyakit. Meski demikian, pasar thrifting tetap tumbuh pesat, terutama melalui media sosial dan e-commerce.
Dalam konferensi pers, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pajak bukan jalan keluar untuk melegalkan praktik thrifting ilegal. Menurutnya, jika penjual thrifting ilegal tetap beroperasi, mereka akan ditangkap meskipun bersedia membayar pajak.
“Kalau ilegal, ya tetap ilegal. Siap bayar pajak pun tidak bisa. Kalau ketahuan, saya tangkap,” tegas Menkeu Purbaya
Praktik thrifting ilegal memiliki dampak besar terhadap ekonomi nasional, antara lain:
- Merugikan industri tekstil lokal karena produk murah impor mengurangi daya saing produk dalam negeri.
- Mengurangi penerimaan negara karena barang masuk tanpa bea cukai resmi.
- Menyebabkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal yang harus membayar pajak dan mengikuti aturan.
Selain itu, thrifting ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan karena pakaian bekas impor tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai standar.
Baca Juga : https://inversi.id/menkeu-tegas-tolak-thrifting-ilegal-lindungi-industri-lokal-atau-matikan-umkm/
Pernyataan Purbaya memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian mendukung langkah tegas pemerintah untuk melindungi industri lokal, sementara yang lain menilai thrifting sebagai solusi ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelaku usaha thrifting mengaku siap membayar pajak jika praktik mereka dilegalkan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa legalisasi tidak mungkin dilakukan karena larangan impor pakaian bekas sudah jelas diatur dalam regulasi.
Menurut pakar hukum perdagangan internasional, larangan impor pakaian bekas di Indonesia memiliki dasar kuat. Selain melindungi industri lokal, aturan ini juga sejalan dengan standar kesehatan dan keselamatan konsumen.
“Jika pemerintah melonggarkan aturan, maka akan terjadi banjir barang bekas impor yang merusak pasar domestik. Larangan ini harus ditegakkan,” ujar Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional.
Meski thrifting impor ilegal, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengembangkan thrifting lokal. Barang bekas dari dalam negeri bisa dijual kembali dengan sistem yang lebih teratur dan legal. Hal ini tidak hanya mendukung ekonomi sirkular, tetapi juga membantu masyarakat mendapatkan barang murah tanpa melanggar hukum.
Baca Juga : https://inversi.id/pemerintah-makin-tegas-soal-thrifting-ilegal-komdigi-ikut-turun-tangan/
Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap pemerintah terhadap thrifting ilegal: pajak bukan solusi untuk praktik yang melanggar hukum. Dengan larangan impor pakaian bekas yang sudah jelas, pemerintah berkomitmen melindungi industri tekstil lokal dan kesehatan masyarakat. Ke depan, pengembangan thrifting lokal bisa menjadi alternatif legal yang tetap mendukung gaya hidup hemat dan ramah lingkungan.