By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Menkeu Purbaya Tegaskan Penjual Thrifting Ilegal Akan Ditindak
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menkeu Purbaya Tegaskan Penjual Thrifting Ilegal Akan Ditindak

Ekonomi

Menkeu Purbaya Tegaskan Penjual Thrifting Ilegal Akan Ditindak

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
8 months ago
Share
4 Min Read
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan sebagian pedagang baju bekas (thrifting) yang ingin aktivitasnya dilegalkan dengan membayar pajak. (Foto: Dok. CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan sebagian pedagang baju bekas (thrifting) yang ingin aktivitasnya dilegalkan dengan membayar pajak. (Foto: Dok. CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)
SHARE

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa praktik thrifting ilegal tidak bisa dilegalkan hanya dengan membayar pajak. Dalam pernyataannya pada Rabu, 20 November 2025, ia menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas penjual barang thrifting ilegal, meskipun mereka siap membayar pajak. Pernyataan ini menjadi sorotan publik karena thrifting telah menjadi tren besar di kalangan anak muda Indonesia, namun juga menimbulkan masalah hukum dan ekonomi.

Thrifting, atau penjualan barang bekas impor, telah menjadi fenomena populer di Indonesia. Banyak anak muda memilih thrifting karena harga murah dan gaya unik yang ditawarkan. Namun, praktik ini sering kali melibatkan impor pakaian bekas secara ilegal, yang bertentangan dengan aturan perdagangan dan kesehatan.

Pemerintah sebelumnya sudah melarang impor pakaian bekas karena dianggap merugikan industri tekstil lokal dan berpotensi membawa penyakit. Meski demikian, pasar thrifting tetap tumbuh pesat, terutama melalui media sosial dan e-commerce.

Dalam konferensi pers, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pajak bukan jalan keluar untuk melegalkan praktik thrifting ilegal. Menurutnya, jika penjual thrifting ilegal tetap beroperasi, mereka akan ditangkap meskipun bersedia membayar pajak.

“Kalau ilegal, ya tetap ilegal. Siap bayar pajak pun tidak bisa. Kalau ketahuan, saya tangkap,” tegas Menkeu Purbaya

Praktik thrifting ilegal memiliki dampak besar terhadap ekonomi nasional, antara lain:

  • Merugikan industri tekstil lokal karena produk murah impor mengurangi daya saing produk dalam negeri.
  • Mengurangi penerimaan negara karena barang masuk tanpa bea cukai resmi.
  • Menyebabkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal yang harus membayar pajak dan mengikuti aturan.

Selain itu, thrifting ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan karena pakaian bekas impor tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai standar.

Baca Juga : https://inversi.id/menkeu-tegas-tolak-thrifting-ilegal-lindungi-industri-lokal-atau-matikan-umkm/

Pernyataan Purbaya memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian mendukung langkah tegas pemerintah untuk melindungi industri lokal, sementara yang lain menilai thrifting sebagai solusi ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :

Gas Lokal Jadi Senjata Baru! Bahlil Siapkan Jurus Tekan LPG Impor
Fakta-fakta Mahasiswa Aceh Lakukan Aksi Tolak Etnis Rohingya, Dibawa ke Halaman Kantor Kemenkumham

Pelaku usaha thrifting mengaku siap membayar pajak jika praktik mereka dilegalkan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa legalisasi tidak mungkin dilakukan karena larangan impor pakaian bekas sudah jelas diatur dalam regulasi.

Menurut pakar hukum perdagangan internasional, larangan impor pakaian bekas di Indonesia memiliki dasar kuat. Selain melindungi industri lokal, aturan ini juga sejalan dengan standar kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Jika pemerintah melonggarkan aturan, maka akan terjadi banjir barang bekas impor yang merusak pasar domestik. Larangan ini harus ditegakkan,” ujar Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional.

Meski thrifting impor ilegal, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengembangkan thrifting lokal. Barang bekas dari dalam negeri bisa dijual kembali dengan sistem yang lebih teratur dan legal. Hal ini tidak hanya mendukung ekonomi sirkular, tetapi juga membantu masyarakat mendapatkan barang murah tanpa melanggar hukum.

Baca Juga : https://inversi.id/pemerintah-makin-tegas-soal-thrifting-ilegal-komdigi-ikut-turun-tangan/

Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap pemerintah terhadap thrifting ilegal: pajak bukan solusi untuk praktik yang melanggar hukum. Dengan larangan impor pakaian bekas yang sudah jelas, pemerintah berkomitmen melindungi industri tekstil lokal dan kesehatan masyarakat. Ke depan, pengembangan thrifting lokal bisa menjadi alternatif legal yang tetap mendukung gaya hidup hemat dan ramah lingkungan.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat
Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih
TAGGED:MenkeuPurbayaThrifting
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Foto: Kompas) Ira Puspadewi Minta Perlindungan dari Prabowo Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Dinamika Kasus dan Respons Pemerintah
Next Article Ilustrasi Jerami. (Foto: Pinterest/Hhuynh) Jerami Jadi BBM Alternatif: Gratis Bahannya, Mahal Ongkos Produksinya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Gas CNG Merah Putih Hadir! Hemat 40%, Kompor Lama Tetap Bisa Dipakai

7 days ago
EkonomiTerkini

Bahlil Desak PLN Gerak Cepat Atasi Kegelapan Warga Kalimantan dan Sumatera

7 days ago
EkonomiTerkini

Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

1 week ago
EkonomiTerkini

Gas Murah, PHK Mereda! Jurus Bahlil Selamatkan Industri, Buruh Bernapas Lega

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index