Inversi Pemerintah Kota Surabaya resmi melakukan perubahan kebijakan dalam program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya. Mulai tahun anggaran 2025, bantuan pendidikan bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dialihkan dari skema beasiswa menjadi bantuan sosial (bansos), dengan fokus utama kepada peserta didik yang bersekolah di SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa kepada Pemuda Warga Kota Surabaya. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah kota dalam menyalurkan bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, perubahan skema tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Timur yang menegaskan bahwa SMA negeri sederajat tidak diperbolehkan lagi melakukan penarikan biaya pendidikan kepada siswa. Dengan kebijakan tersebut, SMA negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan wajib memberikan layanan pendidikan gratis.
“Kalau pemerintah kota memberikan bantuan ke SMA negeri, itu justru bisa berbenturan dengan surat edaran dari provinsi. Karena SMA negeri adalah kewenangan Provinsi Jawa Timur dan kebijakannya sudah gratis,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Eri, pemberian bantuan pendidikan oleh pemerintah kota kepada sekolah yang menjadi kewenangan provinsi berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya memutuskan untuk mengalihkan fokus bantuan kepada siswa SMA sederajat yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Jangan sampai nanti dianggap keliru secara aturan. SMA negeri itu sudah gratis penuh. Maka kami konsentrasi membantu siswa yang bersekolah di SMA swasta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam melindungi warganya, khususnya keluarga miskin dan pra miskin, dari berbagai pungutan pendidikan yang berpotensi memberatkan. Ia menegaskan tidak ingin ada lagi orang tua siswa yang terbebani biaya tambahan di luar ketentuan resmi sekolah.
“Ini wilayah Surabaya. Jangan sampai ada pungutan yang memberatkan warga miskin, seperti biaya map rapor, seragam tambahan, atau pungutan lain yang tidak jelas. Kalau sampai ada yang nagih macam-macam, ya berhadapan dengan saya dan Cak Ji,” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa bantuan sosial pendidikan ini diberikan kepada siswa SMA, SMK, dan MA sederajat yang bersekolah di swasta dan telah masuk dalam penganggaran APBD Kota Surabaya.
“Pada tahun sebelumnya, siswa SMA negeri dan swasta sama-sama menerima uang saku sebesar Rp200 ribu per bulan. Namun mulai tahun anggaran 2025, bantuan difokuskan kepada siswa SMA sederajat di sekolah swasta dengan nominal Rp350 ribu per siswa per bulan,” jelas Arief.
Berbeda dengan skema sebelumnya, bantuan sosial ini tidak disalurkan langsung kepada siswa, melainkan ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. Skema tersebut dipilih untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk biaya pendidikan dan menjamin keberlanjutan pendidikan siswa hingga lulus.
“Karena dana langsung masuk ke rekening sekolah, maka pihak sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut iuran lain kepada siswa penerima bantuan sosial,” tambahnya.
Selain bantuan biaya pendidikan bulanan, Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan bantuan perlengkapan sekolah berupa seragam dan sepatu. Untuk siswa SMA sederajat di sekolah swasta, bantuan yang diberikan mencakup biaya pendidikan, seragam, dan sepatu. Sementara bagi siswa SMA negeri, bantuan difokuskan pada penyediaan seragam dan sepatu.
Program Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya ini menyasar keluarga miskin, pra miskin, serta anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Prioritas penerima diberikan kepada keluarga yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5, dengan fokus utama pada Desil 1 dan Desil 2 yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Arief menambahkan bahwa perubahan kebijakan ini telah melalui proses sosialisasi kepada kepala sekolah SMA negeri dan swasta di Kota Surabaya, dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi tersebut dilakukan secara daring pada 29 September 2025 dan dilanjutkan secara luring pada 11 November 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap terjaga, sekaligus mencegah potensi putus sekolah akibat kendala ekonomi. Selain itu, program ini juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan penurunan angka kemiskinan di Kota Surabaya.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan anak-anak Surabaya tetap bisa sekolah dengan layak dan masa depan mereka tidak terputus hanya karena faktor ekonomi,” pungkas Arief.