JAKARTA – Regulasi perlindungan anak di ruang digital di Indonesia terus diperkuat. Namun di balik hadirnya berbagai aturan baru, muncul pertanyaan mendasar, siapa yang benar-benar mengawasi platform digital global yang menguasai ruang internet?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kualitas aturan, tetapi juga pada kemampuan negara memastikan kepatuhan perusahaan teknologi global yang mengoperasikan platform digital di Indonesia.
Hal itu disampaikan menyusul implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Komisioner KPAI, Kawiyan, mengatakan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) benar-benar mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, dalam praktiknya kendali teknis terhadap ruang digital justru berada di tangan platform, bukan pemerintah.
“Pada dasarnya kewenangan untuk menonaktifkan akun, menurunkan konten, atau memblokir akses itu berada pada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital. Sebagian besar dari mereka merupakan perusahaan global,” kata Kawiyan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi inversi.id, Senin (9/3).
Kondisi ini menciptakan tantangan baru bagi negara. Meski pemerintah menetapkan aturan, pelaksanaan teknisnya berada di tangan perusahaan teknologi yang beroperasi lintas negara.
Jika mekanisme pengawasan tidak kuat, Kawiyan menilai regulasi berpotensi hanya menjadi norma hukum tanpa daya paksa di lapangan.
“Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik, tetapi tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari platform digital,” ujarnya.
Karena itu, KPAI menilai pemerintah perlu memastikan adanya sistem pengawasan, audit kepatuhan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap platform yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Urgensi pengawasan ini semakin penting karena skala penggunaan internet di Indonesia sangat besar, terutama oleh anak-anak.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan penetrasi internet nasional telah mencapai sekitar 229 juta pengguna atau lebih dari 80 persen populasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 48 persen pengguna internet adalah anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Bahkan, pemerintah mencatat sekitar 9,17 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 12 tahun, kelompok yang lahir dan tumbuh langsung di era digital.
Besarnya populasi anak di ruang digital ini membuat Indonesia menjadi pasar sekaligus wilayah risiko tinggi bagi berbagai ancaman daring, mulai dari paparan konten tidak layak hingga eksploitasi digital.
Laporan internasional juga menunjukkan Indonesia termasuk negara dengan jumlah laporan konten eksploitasi anak yang tinggi di internet dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui regulasi terbaru, pemerintah mewajibkan platform digital menjalankan sejumlah mekanisme perlindungan anak, antara lain, verifikasi usia pengguna, pembatasan akses terhadap konten berisiko, respon cepat terhadap pelanggaran yang membahayakan anak, serta sistem moderasi konten yang lebih ketat.
Namun KPAI menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat dari negara. “Platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya. Karena itu pemerintah harus memastikan mekanisme kepatuhan dan penegakan hukum berjalan,” kata Kawiyan.
Isu ini juga membuka diskusi lebih luas tentang kedaulatan negara di ruang digital. Di satu sisi, negara membuat regulasi untuk melindungi warga, terutama anak. Namun di sisi lain, algoritma, sistem moderasi, dan kontrol teknis platform digital berada di tangan perusahaan global.
Dalam konteks ini, implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal kebijakan sosial, tetapi juga uji kemampuan negara mengawasi ekosistem teknologi global yang beroperasi di wilayahnya.
Jika pengawasan tidak berjalan efektif, KPAI mengingatkan bahwa regulasi yang baik sekalipun bisa kehilangan maknanya. “Regulasi harus diikuti kepatuhan yang nyata. Tanpa itu, perlindungan anak di ruang digital hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” kata Kawiyan.