By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Negara vs Platform Global: Tantangan Kawal Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Negara vs Platform Global: Tantangan Kawal Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

PendidikanTerkini

Negara vs Platform Global: Tantangan Kawal Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
4 months ago
Share
4 Min Read
(arsip foto) Dua siswa mengikuti pembelajaran coding berbasis Arduino pada pameran karya siswa di Banyuwangi, Jawa Timur. Perlindungan anak di ruang digital akan selalu dihadapkan pada operasional teknologi global yang menguasainya. (Foto, Antara/Budi Candra)
SHARE

JAKARTA – Regulasi perlindungan anak di ruang digital di Indonesia terus diperkuat. Namun di balik hadirnya berbagai aturan baru, muncul pertanyaan mendasar, siapa yang benar-benar mengawasi platform digital global yang menguasai ruang internet?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kualitas aturan, tetapi juga pada kemampuan negara memastikan kepatuhan perusahaan teknologi global yang mengoperasikan platform digital di Indonesia.

Hal itu disampaikan menyusul implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, mengatakan pemerintah harus memastikan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) benar-benar mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, dalam praktiknya kendali teknis terhadap ruang digital justru berada di tangan platform, bukan pemerintah.

“Pada dasarnya kewenangan untuk menonaktifkan akun, menurunkan konten, atau memblokir akses itu berada pada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital. Sebagian besar dari mereka merupakan perusahaan global,” kata Kawiyan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi inversi.id, Senin (9/3).

Kondisi ini menciptakan tantangan baru bagi negara. Meski pemerintah menetapkan aturan, pelaksanaan teknisnya berada di tangan perusahaan teknologi yang beroperasi lintas negara.

Jika mekanisme pengawasan tidak kuat, Kawiyan menilai regulasi berpotensi hanya menjadi norma hukum tanpa daya paksa di lapangan.

“Jangan sampai ada kesenjangan antara regulasi yang sangat baik, tetapi tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari platform digital,” ujarnya.

Karena itu, KPAI menilai pemerintah perlu memastikan adanya sistem pengawasan, audit kepatuhan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap platform yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Baca Juga :

3 Fitur AI di Google yang Bantu Pekerjaan Guru, Bikin Ngajar Makin Mudah
Menuju Digitalisasi Mata Uang, DPR Ungkap Perkembangan Rupiah Digital

Urgensi pengawasan ini semakin penting karena skala penggunaan internet di Indonesia sangat besar, terutama oleh anak-anak.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan penetrasi internet nasional telah mencapai sekitar 229 juta pengguna atau lebih dari 80 persen populasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 48 persen pengguna internet adalah anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.

Bahkan, pemerintah mencatat sekitar 9,17 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 12 tahun, kelompok yang lahir dan tumbuh langsung di era digital.

Besarnya populasi anak di ruang digital ini membuat Indonesia menjadi pasar sekaligus wilayah risiko tinggi bagi berbagai ancaman daring, mulai dari paparan konten tidak layak hingga eksploitasi digital.

Laporan internasional juga menunjukkan Indonesia termasuk negara dengan jumlah laporan konten eksploitasi anak yang tinggi di internet dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui regulasi terbaru, pemerintah mewajibkan platform digital menjalankan sejumlah mekanisme perlindungan anak, antara lain, verifikasi usia pengguna, pembatasan akses terhadap konten berisiko, respon cepat terhadap pelanggaran yang membahayakan anak, serta sistem moderasi konten yang lebih ketat.

Namun KPAI menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat dari negara. “Platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya. Karena itu pemerintah harus memastikan mekanisme kepatuhan dan penegakan hukum berjalan,” kata Kawiyan.


Isu ini juga membuka diskusi lebih luas tentang kedaulatan negara di ruang digital. Di satu sisi, negara membuat regulasi untuk melindungi warga, terutama anak. Namun di sisi lain, algoritma, sistem moderasi, dan kontrol teknis platform digital berada di tangan perusahaan global.

Dalam konteks ini, implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal kebijakan sosial, tetapi juga uji kemampuan negara mengawasi ekosistem teknologi global yang beroperasi di wilayahnya.

Jika pengawasan tidak berjalan efektif, KPAI mengingatkan bahwa regulasi yang baik sekalipun bisa kehilangan maknanya. “Regulasi harus diikuti kepatuhan yang nyata. Tanpa itu, perlindungan anak di ruang digital hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” kata Kawiyan.

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
TAGGED:KawiyanKPAIPerlindungan AnakTehnologi global
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Menpora Sebut Sport Tourism Berpotensi Besar Dorong Industri Olahraga Indonesia
Next Article Tips Mudik Sehat: Dokter Anjurkan Pengemudi Istirahat Setiap 2 Jam Saat Berkendara
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

24 hours ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index