INVERSI.ID – Psikolog dari Universitas Paramadina, Tia Rahmania, menilai pembatasan akses anak terhadap media sosial dan internet dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan mental dan emosional mereka.
Dalam keterangannya di Palangka Raya, Sabtu, Tia menjelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan secara proporsional—bukan larangan total—mampu menekan berbagai risiko psikologis pada anak.
Ia menyebut pembatasan tersebut dapat mengurangi overstimulasi akibat konsumsi konten cepat, menekan kecemasan sosial akibat perbandingan di media sosial, serta meminimalisasi paparan risiko seperti perundungan daring dan grooming.
“Sehingga akan meningkatkan stabilitas emosi maupun kemampuan regulasi diri. Secara psikologis, anak jadi lebih grounded, artinya kondisi yang stabil secara emosi, memiliki kesadaran diri (self-awareness) yang baik,” terangnya.
Dengan kondisi tersebut, anak dinilai tidak mudah terpengaruh oleh faktor eksternal seperti kebutuhan validasi di media sosial. Selain itu, pengurangan paparan internet juga berdampak pada kualitas tidur yang lebih baik, serta menurunkan ketergantungan terhadap layar.
Tia menambahkan, berbagai studi perkembangan menunjukkan bahwa anak yang tidak terlalu terpapar media sosial cenderung memiliki tingkat kepercayaan diri yang lebih stabil. Hal ini berkaitan dengan kemampuan anak dalam menerima serta menghargai dirinya, baik kelebihan maupun kekurangan.
“Selanjutnya, pembatasan ini juga sangat berpengaruh terhadap fokus, kreativitas dan kemampuan belajar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kebiasaan mengonsumsi konten media sosial dapat membentuk pola short attention span atau rentang perhatian yang pendek. Anak menjadi terbiasa dengan stimulasi instan sehingga sulit berkonsentrasi dalam jangka panjang.
Sebaliknya, dengan adanya pembatasan, otak anak dapat kembali ke pola berpikir mendalam atau deep focus. Kondisi ini mendorong peningkatan kemampuan berpikir kritis, imajinasi, serta keterampilan memecahkan masalah.
Lebih jauh, pembatasan akses digital juga dinilai mendorong anak untuk lebih aktif dalam berbagai kegiatan positif. Anak cenderung mengalihkan waktunya pada aktivitas yang lebih bermanfaat.
“Ini tentu tergantung anak itu sendiri, tapi kita bisa mendorong anak untuk banyak melakukan aktivitas seperti berolahraga ataupun melakukan permainan tradisional, membaca, aktivitas kreatif misalnya menggambar, hingga bermain musik,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya interaksi sosial secara langsung dan eksplorasi lingkungan, terutama jika dilakukan bersama orang tua. Aktivitas tersebut dinilai mampu menstimulasi perkembangan motorik, sosial, dan kognitif anak secara seimbang.
Tia berharap kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal dalam melindungi anak di ruang digital sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia.