INVERSI.ID – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan belum akan mengalami kenaikan pada tahun ini. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan situasi masyarakat saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa wacana kenaikan iuran memang sempat dikaji, namun belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.
“Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata Menko Muhaimin Iskandar di sela-sela acara bertajuk “Meningkatkan Ketahanan Psikososial sebagai Fondasi Pemberdayaan Masyarakat”, di Jakarta, Jumat (27/2).
Menurut Muhaimin, pembahasan terkait penyesuaian tarif BPJS Kesehatan sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu. Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta.
“Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu,” kata Muhaimin Iskandar.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah menanggung lebih dari 60 persen total pembiayaan BPJS Kesehatan. Skema jaminan kesehatan nasional tersebut menerapkan mekanisme subsidi silang, di mana peserta yang mampu turut membantu pembiayaan peserta kurang mampu.
“Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah,” kata Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan bahwa jika penyesuaian tarif dilakukan, dampaknya tidak akan dirasakan oleh masyarakat miskin. Kelompok Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
“Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Dengan keputusan ini, iuran BPJS Kesehatan 2026 dipastikan masih mengacu pada tarif yang berlaku saat ini. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.