Inversi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, tengah berupaya memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial melalui pembenahan Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini merupakan basis data terpadu yang memuat informasi lengkap terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan perbaikan data tersebut, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan sosial ke depan benar-benar tepat sasaran, terutama bagi warga yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, mengungkapkan bahwa jumlah warga miskin di daerahnya sebenarnya mencapai 921.956 jiwa.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 535.866 warga yang terdata dalam kategori desil 1 sampai 5 di DTSEN, yaitu kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan prioritas bantuan sosial. Artinya, masih ada 386.090 warga miskin yang belum masuk dalam sistem data nasional tersebut.
“Warga miskin kita sebenarnya jauh lebih banyak dari data yang tercatat saat ini. Karena itu, kami perlu melakukan pembenahan agar mereka yang berhak benar-benar terdata dan bisa menerima hak sebagai penerima bantuan sosial,” ujarnya di Pamekasan, Sabtu.
Perbaikan data ini dinilai mendesak, mengingat selama ini masih banyak laporan mengenai warga tidak mampu yang tidak pernah tersentuh bantuan. Sebaliknya, ditemukan pula warga yang tergolong mampu justru terdaftar sebagai penerima manfaat. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi menghambat efektivitas program pengentasan kemiskinan di daerah.
Sebagai langkah awal, Dinsos Pamekasan telah menginstruksikan seluruh kepala desa di 13 kecamatan untuk segera melakukan pendataan ulang. Para perangkat desa diminta memastikan seluruh warga miskin yang belum tercatat dapat diusulkan masuk dalam DTSEN. Data hasil verifikasi desa nantinya akan disinkronkan dengan sistem pusat agar tercipta basis data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya pembenahan data ini tidak lepas dari temuan Komisi II DPRD Pamekasan yang sebelumnya melakukan peninjauan ke sejumlah wilayah. Dalam kunjungan lapangan, dewan menemukan beberapa warga miskin ekstrem yang tidak pernah menerima bantuan sosial.
Temuan tersebut antara lain berada di Kecamatan Proppo, Palengaan, dan Pegantenan. Bahkan, DPRD juga mendapati adanya warga mampu yang masuk kategori miskin dalam DTSEN, seperti seorang pengusaha tembakau dari Kecamatan Kadur yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Temuan ini kemudian menjadi sorotan dan mendorong Pemkab Pamekasan untuk bergerak cepat melakukan evaluasi besar-besaran. Menurut Herman, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jika data tidak diperbaiki, maka program pengentasan kemiskinan akan sulit berjalan efektif.
Ia menegaskan bahwa perbaikan DTSEN bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah untuk melindungi warganya. Dengan basis data yang akurat, pemerintah daerah dapat memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih jelas.
Hal ini juga menjadi landasan dalam penentuan kebijakan, mulai dari penyaluran bantuan pangan, perlindungan sosial, hingga program pemberdayaan ekonomi. Selain itu, pembaruan data ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan penyaluran bantuan serta menutup celah penyalahgunaan data.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan, bukan sekadar tercatat sebagai angka dalam laporan.
Herman juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini. Kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, pemerintah desa, serta masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pembenahan data dan penanganan kemiskinan di Pamekasan.
Ke depan, Pemkab Pamekasan berkomitmen menjalankan proses verifikasi dan validasi data secara berkala. Dengan demikian, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi warga dapat terpantau dan diperbarui dalam sistem. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif, antara lain dengan melapor apabila ada warga miskin yang belum terdata atau menemukan adanya penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria.
Melalui langkah ini, Pemkab Pamekasan berharap tidak ada lagi warga miskin yang terlewat dari perhatian negara. Pembenahan DTSEN diharapkan mampu menciptakan sistem penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di daerah.