By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Pemprov DKI Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Layak Fungsi, Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden Kebakaran
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pemprov DKI Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Layak Fungsi, Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden Kebakaran

Terkini

Pemprov DKI Beri SP1 ke 10 Gedung Tak Layak Fungsi, Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden Kebakaran

Jack
By
Jack
7 months ago
Share
6 Min Read
Ilustrasi - Gedung-gedung pencakar laingit di Jakarta. (Foto: Wikipedia)
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam memastikan keselamatan bangunan di ibu kota menyusul insiden kebakaran fatal yang terjadi beberapa hari lalu. Dari sekitar 3.500 gedung yang telah diperiksa, sebanyak 10 gedung diberikan Surat Peringatan Pertama karena tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan.

Contents
Pemeriksaan SLF Pasca Insiden KebakaranGedung Bermasalah dan Peran Instansi TerkaitRencana Aturan Baru dan Penertiban Bangunan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan temuan tersebut usai memimpin rapat khusus terkait evaluasi menyeluruh bangunan di Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aspek keselamatan gedung, khususnya setelah tragedi kebakaran yang menewaskan puluhan orang.

“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis.

Langkah pemberian Surat Peringatan Pertama ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan bangunan. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek teknis dan administratif, terutama terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi sebagai dokumen utama yang menandakan sebuah gedung aman digunakan.

Pemeriksaan SLF Pasca Insiden Kebakaran

Pramono menjelaskan bahwa pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan sebagai tindak lanjut langsung dari insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Tragedi tersebut menjadi peringatan keras tentang pentingnya sistem keselamatan bangunan, terutama akses evakuasi yang memadai.

Berdasarkan hasil evaluasi awal, kebakaran tersebut diperparah oleh tidak tersedianya jalur evakuasi yang sesuai standar, sehingga menyulitkan penghuni gedung untuk menyelamatkan diri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa kondisi serupa berpotensi terjadi di gedung lain apabila tidak dilakukan penertiban secara menyeluruh.

Meski telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama kepada sejumlah gedung, Pramono menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat mengungkapkan nama maupun lokasi bangunan yang dimaksud. Hal ini dilakukan untuk menjaga proses administratif dan hukum yang masih berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni diambil sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Jakarta.

“Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono.

Baca Juga :

Vibes Positif Anti Lemot: Kata Bijak Kekinian Buat Anak Muda Nge-Gas di Era Sekarang
Siswa SMP di Tebet Diduga Melompat dari Lantai Tiga, Selamat dengan Patah Tulang

Menurutnya, pesatnya pembangunan gedung di Jakarta harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap aspek keselamatan dan perizinan. Pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap keselamatan manusia.

Gedung Bermasalah dan Peran Instansi Terkait

Pramono menilai bahwa gedung-gedung yang diberikan Surat Peringatan Pertama umumnya memiliki permasalahan serius, mulai dari ketidaklengkapan izin hingga tidak terpenuhinya standar keselamatan bangunan. Temuan tersebut merupakan hasil penilaian lintas instansi yang dilakukan secara terpadu.

Sejumlah instansi teknis terlibat dalam proses evaluasi ini, antara lain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Ketenagakerjaan. Masing-masing instansi memiliki peran dalam menilai aspek teknis, administratif, dan keselamatan kerja di dalam gedung.

Melalui sinergi antarinstansi tersebut, Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Gedung yang dinilai tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi lanjutan dijatuhkan.

Pramono menegaskan bahwa Surat Peringatan Pertama bukanlah akhir dari proses penegakan aturan. Apabila pemilik gedung tidak segera menindaklanjuti peringatan tersebut dengan perbaikan dan pelengkapan izin, pemerintah daerah akan memberikan peringatan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pemilik gedung untuk lebih bertanggung jawab dalam memastikan bangunannya aman dan layak digunakan. Pemerintah daerah menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap nyawa manusia.

Rencana Aturan Baru dan Penertiban Bangunan

Selain penindakan administratif, Pramono juga mengungkapkan rencana Pemprov DKI untuk menyiapkan aturan baru guna memperketat penertiban bangunan di Jakarta. Aturan tersebut dapat berupa peraturan gubernur maupun peraturan daerah yang secara khusus mengatur standar keselamatan dan perizinan bangunan.

Ia menjelaskan bahwa pada regulasi sebelumnya, Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, perubahan regulasi yang terjadi belakangan membuat kewenangan tersebut tidak lagi dapat dijalankan secara optimal.

Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan agar penegakan aturan dapat kembali berjalan efektif. Pramono menilai bahwa regulasi yang jelas dan tegas sangat diperlukan untuk menghadapi kompleksitas pembangunan di kota metropolitan seperti Jakarta.

Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta, tanpa terkecuali. Artinya, tidak ada kawasan yang mendapat perlakuan khusus atau luput dari pengawasan, baik di pusat kota maupun di wilayah pinggiran.

Langkah komprehensif ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Keselamatan publik ditempatkan sebagai prioritas utama di tengah dinamika pembangunan yang terus berlangsung.

Dengan pemeriksaan ribuan gedung dan penyiapan regulasi baru, Pemprov DKI berharap dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha dan pemilik gedung bahwa keselamatan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:DKIGedungPemprov
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Indonesia Ukir Sejarah, Tempati Posisi Kedua Klasemen SEA Games Thailand 2025
Next Article Erick Thohir memberikan keterangan kepada awak media usai agenda Tim Indonesia jelang SEA Games 2025 Thailand. (Foto : NOC Indonesia) Indonesia Kumpulkan 72 Emas di SEA Games 2025, Menpora Puji Mental Atlet Tak Gentar Hadapi Tekanan Tuan Rumah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index