INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam memastikan keselamatan bangunan di ibu kota menyusul insiden kebakaran fatal yang terjadi beberapa hari lalu. Dari sekitar 3.500 gedung yang telah diperiksa, sebanyak 10 gedung diberikan Surat Peringatan Pertama karena tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan temuan tersebut usai memimpin rapat khusus terkait evaluasi menyeluruh bangunan di Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aspek keselamatan gedung, khususnya setelah tragedi kebakaran yang menewaskan puluhan orang.
“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis.
Langkah pemberian Surat Peringatan Pertama ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan bangunan. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek teknis dan administratif, terutama terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi sebagai dokumen utama yang menandakan sebuah gedung aman digunakan.
Pemeriksaan SLF Pasca Insiden Kebakaran
Pramono menjelaskan bahwa pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan sebagai tindak lanjut langsung dari insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Tragedi tersebut menjadi peringatan keras tentang pentingnya sistem keselamatan bangunan, terutama akses evakuasi yang memadai.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, kebakaran tersebut diperparah oleh tidak tersedianya jalur evakuasi yang sesuai standar, sehingga menyulitkan penghuni gedung untuk menyelamatkan diri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa kondisi serupa berpotensi terjadi di gedung lain apabila tidak dilakukan penertiban secara menyeluruh.
Meski telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama kepada sejumlah gedung, Pramono menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat mengungkapkan nama maupun lokasi bangunan yang dimaksud. Hal ini dilakukan untuk menjaga proses administratif dan hukum yang masih berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni diambil sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Jakarta.
“Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono.
Menurutnya, pesatnya pembangunan gedung di Jakarta harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap aspek keselamatan dan perizinan. Pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap keselamatan manusia.
Gedung Bermasalah dan Peran Instansi Terkait
Pramono menilai bahwa gedung-gedung yang diberikan Surat Peringatan Pertama umumnya memiliki permasalahan serius, mulai dari ketidaklengkapan izin hingga tidak terpenuhinya standar keselamatan bangunan. Temuan tersebut merupakan hasil penilaian lintas instansi yang dilakukan secara terpadu.
Sejumlah instansi teknis terlibat dalam proses evaluasi ini, antara lain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Ketenagakerjaan. Masing-masing instansi memiliki peran dalam menilai aspek teknis, administratif, dan keselamatan kerja di dalam gedung.
Melalui sinergi antarinstansi tersebut, Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Gedung yang dinilai tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi lanjutan dijatuhkan.
Pramono menegaskan bahwa Surat Peringatan Pertama bukanlah akhir dari proses penegakan aturan. Apabila pemilik gedung tidak segera menindaklanjuti peringatan tersebut dengan perbaikan dan pelengkapan izin, pemerintah daerah akan memberikan peringatan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pemilik gedung untuk lebih bertanggung jawab dalam memastikan bangunannya aman dan layak digunakan. Pemerintah daerah menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap nyawa manusia.
Rencana Aturan Baru dan Penertiban Bangunan
Selain penindakan administratif, Pramono juga mengungkapkan rencana Pemprov DKI untuk menyiapkan aturan baru guna memperketat penertiban bangunan di Jakarta. Aturan tersebut dapat berupa peraturan gubernur maupun peraturan daerah yang secara khusus mengatur standar keselamatan dan perizinan bangunan.
Ia menjelaskan bahwa pada regulasi sebelumnya, Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, perubahan regulasi yang terjadi belakangan membuat kewenangan tersebut tidak lagi dapat dijalankan secara optimal.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan agar penegakan aturan dapat kembali berjalan efektif. Pramono menilai bahwa regulasi yang jelas dan tegas sangat diperlukan untuk menghadapi kompleksitas pembangunan di kota metropolitan seperti Jakarta.
Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta, tanpa terkecuali. Artinya, tidak ada kawasan yang mendapat perlakuan khusus atau luput dari pengawasan, baik di pusat kota maupun di wilayah pinggiran.
Langkah komprehensif ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Keselamatan publik ditempatkan sebagai prioritas utama di tengah dinamika pembangunan yang terus berlangsung.
Dengan pemeriksaan ribuan gedung dan penyiapan regulasi baru, Pemprov DKI berharap dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha dan pemilik gedung bahwa keselamatan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.