INVERSI.ID – Polda Metro Jaya memastikan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta kini berada di Rumah Aman untuk menjalani perawatan lanjutan. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah penanganan komprehensif yang mencakup kesehatan fisik, kondisi psikologis, serta proses hukum yang tengah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penempatan ABH di Rumah Aman menjadi bagian penting dari rangkaian pendampingan yang harus dijalani.
“Informasi terkait ABH ledakan SMA 72, kami sampaikan, saat ini ABH berada di posisi Rumah Aman,” kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/12).
Menurut Budi, keberadaan ABH di Rumah Aman sekaligus memungkinkan pihak kepolisian, tenaga medis, dan psikolog bekerja lebih efektif dalam memantau perkembangan kondisi yang bersangkutan. Perawatan dan pemeriksaan yang dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif terkait kesiapan ABH untuk memberikan keterangan kepada penyidik nantinya.
Penanganan Medis dan Psikologis Berjalan Paralel
Di dalam Rumah Aman, ABH menjalani serangkaian pemulihan, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental. Budi menjelaskan bahwa tim medis yang menangani kondisi ABH harus berkoordinasi dengan penyidik dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar langkah-langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan anak.
“Diagendakan dalam minggu ini semoga ABH benar-benar sudah pulih secara medis dan psikis sehingga bisa dilaksanakan permintaan keterangannya,” ujar Budi.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya memastikan bahwa kondisi ABH secara medis mulai menunjukkan perkembangan positif. Meski demikian, pemulihan psikologis masih terus berjalan dan membutuhkan pendampingan intensif.
“Kondisi per hari ini, ABH secara medis sudah beranjak pulih, tetapi secara psikis masih berangsur untuk pulih,” kata Budi dalam pernyataan sebelumnya, Jumat (28/11).
Selain ABH, pihak kepolisian juga melaporkan masih adanya dua pasien lain yang menjalani perawatan di rumah sakit akibat ledakan tersebut. Meski belum diperkenankan pulang, keduanya berada dalam kondisi yang terus membaik.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Dalam upaya memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi lintas lembaga. Pertemuan tersebut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial DKI Jakarta, Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), serta tenaga medis dari berbagai bidang.
“Kita berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat saat kita mulai menggali atau meminta keterangan kepada ABH,” ujar Budi.
Rangkaian koordinasi tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap langkah penanganan mematuhi ketentuan perlindungan anak dan tetap mengedepankan prinsip keselamatan. Dengan melibatkan tenaga medis, psikolog forensik, hingga lembaga perlindungan anak, diharapkan proses permintaan keterangan terhadap ABH dapat dilakukan secara bertahap dan tanpa menimbulkan tekanan berlebih yang dapat memperburuk kondisi psikologis.
Budi menjelaskan bahwa empat pasien lain yang sempat dirawat akibat insiden ini juga mengalami perkembangan positif selama masa perawatan. Namun, salah satu pasien dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Diharapkan mungkin minggu ini pasien-pasien tersebut sudah bisa kembali, hanya menjadi perhatian khusus yang dirujuk di RSCM,” ujar Budi.
Penanganan Berkelanjutan dan Ekspektasi Proses Hukum
Kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta menyita perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur dan berdampak pada keselamatan warga sekolah. Dengan penempatan ABH di Rumah Aman, aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga memberikan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam proses peradilan.
Pendampingan menyeluruh oleh psikolog dan tenaga medis yang dilakukan saat ini menjadi bagian dari prosedur standar untuk memastikan bahwa ABH berada dalam kondisi stabil sebelum memberikan keterangan resmi. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap motif, proses terjadinya ledakan, serta langkah pencegahan serupa di masa mendatang.
Selain itu, koordinasi yang terus dilakukan antara Polda Metro Jaya dengan berbagai lembaga menunjukan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara hati-hati dan multidisipliner. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Seiring dengan membaiknya kondisi para korban dan berkembangnya pemulihan ABH, aparat penegak hukum berupaya agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat terkait bahaya penggunaan bahan berbahaya oleh anak maupun remaja di lingkungan sekolah.