By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Polisikan Virgoun dan Tenri Anisa Dugaan Perzinahan, Inara Rusli Pegang Bukti yang Kuat
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Polisikan Virgoun dan Tenri Anisa Dugaan Perzinahan, Inara Rusli Pegang Bukti yang Kuat

Terkini

Polisikan Virgoun dan Tenri Anisa Dugaan Perzinahan, Inara Rusli Pegang Bukti yang Kuat

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Virgoun dan Inara Rusli masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini. Hal itu setelah Inara membongkar perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami dengan Tenri Anisa.

Contents
Langgar Pasal PerzinahanInara Laporkan Tenri AnisaInara Kumpulkan Bukti yang Kuat

Karena itu, Inara Rusli pun melaporkan mantan vokalis Last Child dan Tenri Ajeng Anisa atau Tenten Anisa ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Inara Rusli membuat laporan atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Virgoun dan Tenten Anisa. Laporan ini juga dibuat atas dasar surat pernyataan perselingkuhan yang dibuat oleh Virgoun.

Diketahui bahwa dalam surat itu, Virgoun mengaku telah berselingkuh dengan Tenri Anisa.

“Kami pada 6 Mei 2023 telah melakukan langkah hukum ke Polda Metro Jaya. Terlapornya Virgoun Teguh Putra dan saudari TAA (Tenri Ajeng Anisa),” kata Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Inara Rusli.

Andy Mulia Siregar juga mengatakan bahwa berdasarkan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Virgoun, ia mengungkap bersedia diproses secara hukum jika terbukti berselingkuh.

“Laporan polisi ini dilakukan mba Inara terkait dengan surat pernyataan yang pernah dibuat oleh Virgoun. Kalau Virgoun mengulangi perbuatannya, dia bersedia dilaporkan, diproses hukum karena melanggar pasal 284 perzinaan. Itu dalam surat pernyataannya dan kita sudah melakukannya,” jelas Andy.

Langgar Pasal Perzinahan

Selain pernyataan dalam surat tersebut, laporan ini juga karena Virgoun melanggar 284 tentang perzinahan.

“Yang kedua kalau Virgoun juga mengulangi perbuatannya, dia bersedia dilaporkan diproses hukum karena melanggar pasal 284 perzinahan itu dalam surat pernyataannya dan kita sudah melakukannya,” lanjut Andy.

Baca Juga :

Film Pernikahan Arwah, Tradisi Tionghoa Masuk Dunia Horor Indonesia
62 Hewan Kurban Masjid Istiqlal, Berikut Daftar Penyumbang

Inara Laporkan Tenri Anisa

Kemudian, Inara Rusli melaporkan Tenri Anisa karena upaya permintaan maafnya dan menjawab somasi ditolak oleh wanita yang diduga selingkuhan Virgoun itu.

“Inara untuk melakukan upaya hukum pada TA,  kecewa sebetulnya. Klien kami sudah melakukan meminta maaf kemudian menjawab somasi kok masih juga di uyo-uyo ceritanya. Jadi upaya hukum kami memang benar-benar sudah dilakukan,” tutur kuasa hukum Inara.

Inara Kumpulkan Bukti yang Kuat

Selain itu, bukti-bukti yang kuat juga sudah dikumpulkan oleh Inara yang akan memperkuat laporannya.

“Kita sudah memiliki bukti-bukti, yang nanti dikuatkan oleh keterengan-keterangan saksi,”tambahnya.

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Profil dan Biodata Husein Ali Rafsanjani, Guru Muda ASN Pangandaran yang Viral Gegara Pungli
Next Article Siapkan Konsep Liga 1 Maju dan Berkelas, Polri Fokus Soal Kenyamanan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index