INVERSI.ID – Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menilai rencana pembagian beban biaya uang saku peserta Program Magang Nasional antara pemerintah dan perusahaan berpotensi mengurangi minat dunia usaha untuk terlibat.
Menurut Payaman, selama ini partisipasi perusahaan, khususnya dari sektor menengah hingga besar, sudah cukup terbatas meskipun pemerintah sebelumnya menanggung penuh uang saku peserta magang melalui anggaran negara.
“Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujar Payaman kepada di Jakarta, Rabu (29/4).
Dalam tahap pertama Program Magang Nasional, uang saku peserta yang nilainya setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) sepenuhnya dibiayai melalui APBN.
Payaman menjelaskan bahwa pada pelaksanaan awal program tersebut, perusahaan mitra hanya diminta memberikan bantuan berupa biaya transportasi dan uang makan bagi peserta magang.
“Sebab, program magang yang dilakukan dulu itu memang meminta perusahaan memberikan sekadar uang pengganti transpor dan uang makan bagi peserta magang,” jelasnya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto meminta perusahaan mulai menanggung sekitar 20 hingga 30 persen uang saku peserta magang pada tahap kedua program.
“Kami minta mereka (perusahaan) sharing (beban uang saku). Ya, 20-30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga saat menghadiri acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa (29/4).
Ia mengatakan skema burden sharing perlu diterapkan karena pada tahap pertama seluruh uang saku peserta masih sepenuhnya dibayarkan pemerintah.
“Burden sharing harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100 persen dibayar pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, Yassierli sebelumnya telah menutup pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Data program menunjukkan sebanyak 16.112 peserta dinyatakan lolos seleksi, terdiri dari 14.952 peserta tahap 1A dan 1.160 peserta tahap 1B. Namun jumlah peserta aktif kemudian berkurang menjadi 11.949 orang.
Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang. Sementara peserta yang mengikuti program lebih dari tiga bulan namun belum mencapai enam bulan akan mendapatkan surat keterangan.
Yassierli mengatakan pemerintah saat ini masih mengkaji kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam kontribusi uang saku peserta, terutama karena perusahaan juga memberikan pembinaan selama program berlangsung.
“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” ujar dia.
Program Magang Nasional tahap kedua sendiri direncanakan akan dibuka untuk sekitar 150 ribu peserta dari berbagai daerah di Indonesia.