INVERSI.ID – Psikolog anak dan remaja Mariska Johana, M.Psi., Psikolog, menilai perkawinan pada usia anak tidak dianjurkan karena tidak sejalan dengan tahapan perkembangan kognitif, emosional, dan pembentukan identitas anak maupun remaja.
Menurut Mariska, pada fase usia tersebut, individu masih berada dalam proses pencarian jati diri, penguatan fungsi sosial, serta pengembangan kemampuan mengambil keputusan. Di sisi lain, pernikahan menuntut kesiapan mental untuk mengelola konflik, memahami konsekuensi jangka panjang, serta menjalankan tanggung jawab rumah tangga secara konsisten.
“Secara neurologis, area otak yang berperan dalam perencanaan jangka panjang, pertimbangan risiko, kontrol impuls, dan pengelolaan emosi baru matang sepenuhnya pada usia pertengahan dua puluhan,” kata Mariska kepada ANTARA, Selasa (13/1).
Ketidaksiapan Psikologis dan Risiko Pernikahan Dini
Mariska menjelaskan bahwa ketidakmatangan perkembangan otak membuat anak dan remaja lebih rentan bersikap impulsif serta mengambil keputusan berdasarkan dorongan sesaat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam kehidupan pernikahan.
Dampaknya dapat berupa kesulitan menyelesaikan konflik, komunikasi yang tidak efektif, kecemburuan yang tidak proporsional, hingga penggunaan strategi penyelesaian masalah yang tidak sehat. Tekanan tambahan seperti tuntutan ekonomi, relasi dengan keluarga pasangan, peran pengasuhan, serta ekspektasi sosial dinilai memperbesar risiko stres psikologis.
Dalam jangka panjang, situasi tersebut dapat memicu kecemasan, depresi, perasaan terjebak, hingga munculnya relasi tidak sehat, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial
Mariska menambahkan bahwa keputusan menikah di usia dini tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh ekosistem pengasuhan yang lebih luas. Rendahnya literasi orang tua mengenai perkembangan anak dan remaja, pendidikan, serta kesehatan reproduksi kerap membuat pernikahan dini dipandang sebagai solusi atau jalan pintas menuju kedewasaan.
Faktor komunikasi dalam keluarga juga memiliki peran penting. Anak yang tidak memiliki ruang aman untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat dinilai lebih rentan mengambil keputusan besar di luar konteks keluarga. Selain itu, kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi secara optimal di rumah dapat mendorong anak mencari rasa aman dan penghargaan melalui pernikahan.
“Dalam keluarga atau budaya yang memandang pernikahan sebagai simbol kedewasaan atau tujuan utama masa depan anak, menikah dini kerap dianggap wajar,” ujar Mariska.
Upaya Pencegahan dan Kebijakan Pemerintah
Ia menilai pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan secara komprehensif melalui edukasi orang tua, peningkatan literasi kesehatan reproduksi, penguatan komunikasi keluarga, serta pembukaan akses anak terhadap pilihan masa depan di luar pernikahan.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui pengetatan mekanisme dispensasi kawin. Jika sebelumnya dispensasi kawin kerap dipahami sebagai izin formal bagi anak di bawah usia menikah, kini mekanisme tersebut diposisikan sebagai langkah terakhir.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi kawin hanya dapat diberikan setelah mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, termasuk kesiapan psikologis dan dampak jangka panjang bagi masa depan mereka.