By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Psikolog Ungkap Dampak Pernikahan Dini terhadap Perkembangan Remaja
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Psikolog Ungkap Dampak Pernikahan Dini terhadap Perkembangan Remaja

LifeStyle

Psikolog Ungkap Dampak Pernikahan Dini terhadap Perkembangan Remaja

Jack
By
Jack
6 months ago
Share
3 Min Read
Ilustrasi pernikahan remaja. (Foto: Pixabay)
SHARE

INVERSI.ID – Psikolog anak dan remaja Mariska Johana, M.Psi., Psikolog, menilai perkawinan pada usia anak tidak dianjurkan karena tidak sejalan dengan tahapan perkembangan kognitif, emosional, dan pembentukan identitas anak maupun remaja.

Contents
Ketidaksiapan Psikologis dan Risiko Pernikahan DiniPeran Keluarga dan Lingkungan SosialUpaya Pencegahan dan Kebijakan Pemerintah

Menurut Mariska, pada fase usia tersebut, individu masih berada dalam proses pencarian jati diri, penguatan fungsi sosial, serta pengembangan kemampuan mengambil keputusan. Di sisi lain, pernikahan menuntut kesiapan mental untuk mengelola konflik, memahami konsekuensi jangka panjang, serta menjalankan tanggung jawab rumah tangga secara konsisten.

“Secara neurologis, area otak yang berperan dalam perencanaan jangka panjang, pertimbangan risiko, kontrol impuls, dan pengelolaan emosi baru matang sepenuhnya pada usia pertengahan dua puluhan,” kata Mariska kepada ANTARA, Selasa (13/1).

Ketidaksiapan Psikologis dan Risiko Pernikahan Dini

Mariska menjelaskan bahwa ketidakmatangan perkembangan otak membuat anak dan remaja lebih rentan bersikap impulsif serta mengambil keputusan berdasarkan dorongan sesaat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam kehidupan pernikahan.

Dampaknya dapat berupa kesulitan menyelesaikan konflik, komunikasi yang tidak efektif, kecemburuan yang tidak proporsional, hingga penggunaan strategi penyelesaian masalah yang tidak sehat. Tekanan tambahan seperti tuntutan ekonomi, relasi dengan keluarga pasangan, peran pengasuhan, serta ekspektasi sosial dinilai memperbesar risiko stres psikologis.

Dalam jangka panjang, situasi tersebut dapat memicu kecemasan, depresi, perasaan terjebak, hingga munculnya relasi tidak sehat, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.

Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial

Mariska menambahkan bahwa keputusan menikah di usia dini tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh ekosistem pengasuhan yang lebih luas. Rendahnya literasi orang tua mengenai perkembangan anak dan remaja, pendidikan, serta kesehatan reproduksi kerap membuat pernikahan dini dipandang sebagai solusi atau jalan pintas menuju kedewasaan.

Faktor komunikasi dalam keluarga juga memiliki peran penting. Anak yang tidak memiliki ruang aman untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat dinilai lebih rentan mengambil keputusan besar di luar konteks keluarga. Selain itu, kebutuhan emosional yang tidak terpenuhi secara optimal di rumah dapat mendorong anak mencari rasa aman dan penghargaan melalui pernikahan.

“Dalam keluarga atau budaya yang memandang pernikahan sebagai simbol kedewasaan atau tujuan utama masa depan anak, menikah dini kerap dianggap wajar,” ujar Mariska.

Baca Juga :

Menelusuri Pemikiran Kartini: Dari Pendidikan Hingga Kesetaraan Gender
Menkeu Purbaya Yudhi Optimalkan Sektor Swasta dan Stimulus Fiskal

Upaya Pencegahan dan Kebijakan Pemerintah

Ia menilai pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan secara komprehensif melalui edukasi orang tua, peningkatan literasi kesehatan reproduksi, penguatan komunikasi keluarga, serta pembukaan akses anak terhadap pilihan masa depan di luar pernikahan.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui pengetatan mekanisme dispensasi kawin. Jika sebelumnya dispensasi kawin kerap dipahami sebagai izin formal bagi anak di bawah usia menikah, kini mekanisme tersebut diposisikan sebagai langkah terakhir.

Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi kawin hanya dapat diberikan setelah mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, termasuk kesiapan psikologis dan dampak jangka panjang bagi masa depan mereka.

You Might Also Like

Wisata Indonesia Makin Bergairah, Kunjungan Turis Asing dan Wisnus Kompak Meningkat
Komdigi: Akun Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Judi Online di Media Sosial
WhatsApp Bakal Hadirkan Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Bagikan Nomor Telepon
Indonesia Kejar Posisi Teratas GMTI 2026, Kemenpar Perkuat Promosi Wisata Halal
Pemerintah Jepang Resmi Usulkan Sistem Dua Ibu Kota untuk Kurangi Sentralisasi Tokyo
TAGGED:Pernikahan DiniPsikologremaja
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Ilustrasi mata uang rial Iran. (Foto : SHUTTERSTOCK/CHINTUNG LEE) Nilai Tukar Riyal Iran Anjlok Parah, Satu Riyal Setara Rp 0,015 dan Picu Krisis Ekonomi Berkepanjangan
Next Article KemenPPPA Apresiasi Buku The Broken String Karya Aurelie Moeremans
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Travel

Kebijakan Bebas Visa Dinilai Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Pariwisata Indonesia

3 weeks ago
Travel

Target Wisman Naik Tajam, Kemenpar Optimistis Indonesia Dikunjungi 19,1 Juta Turis Asing pada 2027

4 weeks ago
Travel

Bandara Soekarno-Hatta Tambah Rute Baru ke Tiongkok, Spring Airlines Resmi Terbang ke Jakarta

4 weeks ago
LifeStyleTerkini

Pamer Liburan, Tapi Keluhkan Pertamax? Fenomena yang Memicu Perdebatan di Medsos

4 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index