By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Rugikan Negara, 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Basarnas Ditahan KPK
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Rugikan Negara, 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Basarnas Ditahan KPK

Terkini

Rugikan Negara, 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Basarnas Ditahan KPK

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

PT TAP Terima Uang Muka Pengadaan Truk

Bahkan tahun 2014, tepatnya di bulan Mei, PT TAP pun menerima pembayaran uang muka pengadaan truk senilai Rp 8,5 miliar dan Rp 8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.

“Bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW,” lanjutnya.

Max menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. KPK juga menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara Rp 20,4 miliar dalam pengadaan itu.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” ungkapnya.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Page123

You Might Also Like

Keajaiban Curacao! Poin Bersejarah Lahir dari Tangan Emas Eloy Room
Sabetan Samurai Biru! Ueda Ukir Sejarah, Jepang Bantai Tunisia 4-0
Total Football Mengamuk! Belanda Bantai Swedia 5-1
Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok
HUT Jakarta ke-499, MRT Terapkan Tarif Rp1 di Tanggal Tertentu
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Datangi Menko Polhukam
Next Article Memaki hingga Ucap Kata Kasar, HRD Zein Isa Krisna Minta Maaf
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

PLN Ambil Tanggung Jawab Pemadaman di Pulau Jawa! Gangguan Listrik Karena Masalah Internal

Inflasi Stabil, Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid dan Tahan Guncangan Global

Kabar Gembira 1 Juli! B50 Lolos Uji Alat Berat, Impor Solar C48 Siap Diakhiri

PLN Masih Cari 20 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Indonesia Tak Akan Mati Lampu

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Senjata Rahasia Jerman Meledak! Undav Antar Der Panzer Lolos Grup

21 hours ago
Pildun 2026Terkini

Cunha Selamatkan Ancelotti! Brasil Mengamuk 3-0

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Pochettino Sulap Timnas AS Jadi Monster Piala Dunia!

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Harapan Palsu Skotlandia, Kutukan Lama Muncul Lagi

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index