Satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah berjalan, dan salah satu isu yang mencuat sebagai catatan penting adalah urgensi perlindungan data pribadi. Di tengah pesatnya transformasi digital, keamanan siber dan privasi warga menjadi sorotan tajam. Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan sejak 2022, implementasinya masih jauh dari harapan publik. Minimnya langkah konkret, termasuk pembentukan lembaga otoritatif, membuat Indonesia rentan terhadap kebocoran data dan serangan siber.
Mengapa Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting?
Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan teknis, tetapi menyangkut hak asasi manusia dalam era digital. Data pribadi mencakup informasi sensitif seperti identitas, lokasi, riwayat kesehatan, hingga preferensi digital. Ketika data ini bocor atau disalahgunakan, dampaknya bisa sangat serius:
- Penipuan dan pencurian identitas
- Manipulasi opini publik
- Peretasan akun dan sistem
- Kerugian finansial dan reputasi
Menurut Kompas, Indonesia mengalami 133,4 juta serangan siber hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap data pribadi bukan lagi potensi, melainkan kenyataan.
Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Di Mana Posisi UU PDP?
Salah satu kritik utama terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran adalah lambatnya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi. UU PDP telah memberikan mandat untuk membentuk badan otoritatif, namun hingga Oktober 2025, lembaga tersebut belum juga terbentuk.
Menurut laporan Indoposco, Ketua CISSReC Dr. Pratama Persadha menyebut bahwa lambatnya pembentukan badan PDP membuat data pribadi warga Indonesia tidak terlindungi secara sistemik. Padahal, masa transisi dua tahun sejak pengesahan UU PDP telah berakhir.
Langkah Positif tapi Belum Menyentuh Inti Masalah
Pemerintah memang telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Menurut Bisnis.com, PP TUNAS menjadi acuan global dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi anak.
Namun, perlindungan data pribadi tidak hanya menyangkut anak-anak. Tanpa badan PDP yang independen dan kuat, pengawasan terhadap perusahaan teknologi, lembaga publik, dan penyedia layanan digital akan tetap lemah.
Kasus-Kasus Kebocoran Data yang Mengguncang
Beberapa kasus kebocoran data yang terjadi selama satu tahun terakhir menjadi alarm keras:
- Bocornya 341.000 data personel polisi, termasuk nama, pangkat, dan alamat email
- Kebocoran data pengguna e-commerce dan fintech
- Serangan ransomware terhadap rumah sakit dan lembaga pendidikan
Tanpa sistem perlindungan yang kuat, data warga bisa menjadi komoditas yang diperjualbelikan di pasar gelap digital.
Perlindungan Data Pribadi Adalah Pilar Demokrasi Digital
Satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran telah menunjukkan komitmen terhadap transformasi digital, namun perlindungan data pribadi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa pengawasan yang kuat, hak privasi warga akan terus terancam. Pemerintah perlu bergerak cepat dan tegas agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga negara yang menjamin keamanan dan kedaulatan data warganya.