Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menempatkan standar keamanan pangan sebagai prioritas utama.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui akselerasi perolehan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data terbaru hingga 22 Mei 2026, sebanyak 16.046 dapur MBG telah resmi mengantongi sertifikat tersebut. Angka ini merepresentasikan sekitar 55 persen dari total 29.225 unit SPPG yang saat ini beroperasi di berbagai wilayah Nusantara.
Pencapaian ini merupakan cerminan dari komitmen BGN dalam menjamin bahwa setiap porsi makanan yang didistribusikan kepada peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok sasaran lainnya, tidak hanya bergizi tinggi tetapi juga memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan pemerintah.
Transformasi Tata Kelola melalui Standarisasi Ketat
Perolehan SLHS merupakan prasyarat mutlak bagi dapur SPPG dalam menjalankan operasionalnya. Sertifikasi ini berfungsi sebagai pengakuan formal bahwa proses pengolahan, penyajian, hingga sanitasi lingkungan di dapur telah memenuhi kaidah keamanan pangan yang aman bagi kesehatan.
Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan, mulai tahun 2026 ini, pemerintah secara resmi menerapkan sistem akreditasi bertahap terhadap seluruh unit SPPG. Sistem ini membagi klasifikasi dapur ke dalam tiga kategori utama, yakni:
- Kategori Unggul (A): Memenuhi standar tertinggi dalam semua aspek manajemen gizi, sanitasi, dan infrastruktur.
- Kategori Sangat Baik (B): Memenuhi standar operasional yang ketat dengan manajemen risiko yang memadai.
- Kategori Baik (C): Memenuhi standar minimum kelayakan operasional.
Penerapan akreditasi ini diharapkan mampu mendorong persaingan positif antar-unit SPPG untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mereka demi memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat.
Mekanisme Pengawasan dan Mitigasi Risiko
Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik, BGN tidak segan menerapkan tindakan korektif bagi unit SPPG yang belum memenuhi standar kelayakan.
Pemerintah memberlakukan kebijakan pengawasan ketat, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) hingga penghentian operasional sementara (suspend) bagi unit yang belum memenuhi syarat infrastruktur atau prosedur kesehatan. Data pada minggu ketiga Mei 2026 mencatat adanya 1.152 unit SPPG yang berstatus suspended.
Langkah suspend bukanlah upaya untuk mematikan unit pelayanan, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar pengelola segera melakukan perbaikan internal, seperti melengkapi sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memperbaiki fasilitas sanitasi, maupun melakukan proses pendaftaran SLHS yang tertunda.
Penting untuk dicatat bahwa sistem ini bersifat dinamis. Unit yang telah dikenakan suspend memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah mereka berhasil melakukan perbaikan standar yang diminta.
Data menunjukkan respons positif dari lapangan, di mana per tanggal 19 Mei 2026, tercatat sebanyak 3.429 unit SPPG yang sebelumnya sempat mendapatkan pembinaan atau suspend, kini telah kembali beroperasi dengan standar yang lebih baik.