JAKARTA
Ketegasan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan kembali ditunjukkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi administratif kepada 2.867 perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban laporan berkala.
Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM memberikan peringatan tertulis pertama kepada ribuan perusahaan tersebut karena tidak menyampaikan laporan kegiatan triwulanan sebagaimana diwajibkan regulasi.
Berdasarkan surat Ditjen Minerba Nomor B-1825/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, sanksi dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum melaporkan kegiatan usaha triwulan I tahun 2025.
“Berdasarkan data kami sampai dengan tanggal 29 September 2025, Saudara belum menyampaikan laporan berkala triwulan I tahun 2025,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (19/12/2025).
Ditjen Minerba menegaskan bahwa kewajiban pelaporan berkala merupakan instrumen penting pengawasan negara terhadap aktivitas jasa pertambangan. Pemegang IUJP diwajibkan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya paling lambat 15 hari kalender setelah berakhirnya setiap triwulan.
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Selain itu, dalam Pasal 25 regulasi yang sama ditegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, yang dapat berlanjut ke sanksi berikutnya jika tidak segera dipatuhi.
Karena itu, Ditjen Minerba meminta seluruh perusahaan yang telah dikenai peringatan pertama agar segera melengkapi kewajiban pelaporan, guna menghindari konsekuensi hukum dan administratif lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat sanksi tersebut ditandatangani atas nama Menteri ESDM oleh Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno, dengan lampiran berisi daftar lengkap perusahaan jasa pertambangan yang terkena peringatan.
Langkah ini menegaskan komitmen kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menertibkan tata kelola pertambangan nasional dan memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan, tanpa pandang bulu.