By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: 2.867 Perusahaan Jasa Tambang Lalai Lapor, Kementerian ESDM Beri Sanksi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » 2.867 Perusahaan Jasa Tambang Lalai Lapor, Kementerian ESDM Beri Sanksi

Ekonomi

2.867 Perusahaan Jasa Tambang Lalai Lapor, Kementerian ESDM Beri Sanksi

Dede isharuddin
By
Dede isharuddin
6 months ago
Share
2 Min Read
(Ilustrasi) Eksplorasi tambang emas di Sulawesi Utara. (Foto, Dok.Archi Indonesia Tbk)
SHARE

JAKARTA

Ketegasan pemerintah dalam menertibkan sektor pertambangan kembali ditunjukkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi administratif kepada 2.867 perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban laporan berkala.

Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM memberikan peringatan tertulis pertama kepada ribuan perusahaan tersebut karena tidak menyampaikan laporan kegiatan triwulanan sebagaimana diwajibkan regulasi.

Berdasarkan surat Ditjen Minerba Nomor B-1825/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, sanksi dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum melaporkan kegiatan usaha triwulan I tahun 2025.

“Berdasarkan data kami sampai dengan tanggal 29 September 2025, Saudara belum menyampaikan laporan berkala triwulan I tahun 2025,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (19/12/2025).

Ditjen Minerba menegaskan bahwa kewajiban pelaporan berkala merupakan instrumen penting pengawasan negara terhadap aktivitas jasa pertambangan. Pemegang IUJP diwajibkan menyampaikan laporan kepada Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya paling lambat 15 hari kalender setelah berakhirnya setiap triwulan.

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Selain itu, dalam Pasal 25 regulasi yang sama ditegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, yang dapat berlanjut ke sanksi berikutnya jika tidak segera dipatuhi.

Karena itu, Ditjen Minerba meminta seluruh perusahaan yang telah dikenai peringatan pertama agar segera melengkapi kewajiban pelaporan, guna menghindari konsekuensi hukum dan administratif lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Dari Kampar ke Malaysia! Adya Buktikan Anak Muda Bisa Mendunia
Jadwal Tayang, Sinopsis dan Daftar Pemain Film Tarot

Surat sanksi tersebut ditandatangani atas nama Menteri ESDM oleh Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno, dengan lampiran berisi daftar lengkap perusahaan jasa pertambangan yang terkena peringatan.

Langkah ini menegaskan komitmen kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menertibkan tata kelola pertambangan nasional dan memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan, tanpa pandang bulu.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN
Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat
Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite
TAGGED:Bahlil LahadaliaDitjen MinerbaIUJPKementerian ESDM
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan dalam akad massal 50.030 Kredit Perumahan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (KPR FLPP) di Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). (Foto : ANTARA) Prabowo Soroti Kesenjangan Hunian Nasional saat Akad Massal KPR, 29 Juta Warga Belum Miliki Rumah
Next Article Pesepak bola Dewa United Nick Kuipers (kiri) dan pesepak bola Persita Tangerang Andrejic Aleksa (kanan) berusaha menjangkau bola pada pertandingan BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (29/11/2025). Dewa United mengalahkan Persita Tangerang dengan skor 1-0. (Foto : ANTARA) Dewa United Gilas Persis Solo 5–1, Banten Warriors Bangkit dari Zona Bawah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

PLN Ambil Tanggung Jawab Pemadaman di Pulau Jawa! Gangguan Listrik Karena Masalah Internal

Inflasi Stabil, Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid dan Tahan Guncangan Global

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Kabar Gembira 1 Juli! B50 Lolos Uji Alat Berat, Impor Solar C48 Siap Diakhiri

4 days ago
EkonomiTerkini

PLN Masih Cari 20 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Indonesia Tak Akan Mati Lampu

4 days ago
EkonomiPildun 2026Terkini

Piala Dunia 2026 Diserbu Judol, Polisi Putar Otak Kejar Bandar

5 days ago
Ekonomi

Perang Reda, BBM Tetap Aman! Jurus Bahlil Ini Tuai Pujian

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index