Inversi.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah tanpa izin pada saat wilayahnya tengah dilanda bencana. Keputusan tersebut disampaikan Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan Mirwan terkait ketentuan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah.
Tito menjelaskan bahwa sanksi itu diberikan sesuai Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan pemberhentian sementara. Ia menambahkan bahwa Mirwan tidak mengajukan izin ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan perjalanannya sudah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan sudah final dan ditetapkan melalui surat keputusan. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan hingga masa pemberhentian sementara Mirwan berakhir.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito.
Baca Juga : https://inversi.id/gubernur-aceh-pastikan-tidak-beri-izin-umrah-kepada/
Tito juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan karena dinilai lalai menjalankan tanggung jawab saat daerahnya diterjang banjir dan longsor. Namun, keputusan akhir tetap mengikuti ketentuan undang-undang yang mensyaratkan pemberhentian sementara selama tiga bulan untuk pelanggaran perjalanan luar negeri tanpa izin.
“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara,” jelas Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Tito memaparkan kondisi Aceh Selatan yang terdampak bencana. Sebanyak enam kecamatan dan dua belas kampung mengalami kerusakan parah. Tercatat 5.940 warga mengungsi di empat titik pengungsian, sementara sejumlah infrastruktur seperti jalan nasional dan jembatan masih terputus. Selain itu, terdapat sekitar 750 rumah rusak berat, 460 hektare sawah terendam lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, serta 70 hektare tambak yang mengalami kerusakan.
Tito menegaskan bahwa dalam situasi tersebut, masyarakat membutuhkan kepemimpinan aktif dari kepala daerah sebagai koordinator seluruh unsur pemerintahan dan keamanan di daerah. Ia menilai keputusan Mirwan untuk tetap berangkat umrah justru menunjukkan pengabaian terhadap tanggung jawab publik yang harus diutamakan dalam keadaan darurat.
“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama,” ujar Tito.
Dengan pemberhentian sementara tersebut, pemerintah pusat berharap proses penanganan bencana dan koordinasi penanggulangan di Aceh Selatan dapat berjalan lebih efektif di bawah kepemimpinan pelaksana tugas yang ditunjuk. Sementara itu, Mirwan MS akan menjalani pembinaan selama masa sanksi sebelum dapat kembali menduduki jabatannya.