JAKARTA, INVERSI – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Dalam kebijakan terbaru ini, sebanyak 34 personel kejaksaan mengalami pergeseran posisi, termasuk 19 jaksa yang ditunjuk untuk mengisi jabatan strategis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.
Kebijakan mutasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia membenarkan adanya rotasi jabatan yang tertuang dalam surat keputusan resmi pimpinan kejaksaan. “Benar ada,” ujar Anang saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Mutasi dan rotasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto dan menjadi dasar administratif atas pergeseran jabatan para jaksa di lingkungan kejaksaan.
Langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya penguatan kinerja institusi kejaksaan di tingkat daerah. Rotasi jabatan dinilai penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di berbagai wilayah Indonesia.
Salah satu nama yang menonjol dalam daftar mutasi tersebut adalah Lie Putra Setiawan. Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi itu mendapatkan amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, Lie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso. Pergeseran ini dinilai sebagai bentuk kepercayaan pimpinan terhadap kapasitas dan rekam jejaknya di bidang penegakan hukum.
Selain Lie Putra Setiawan, sejumlah jaksa lain juga dipercaya memimpin kejaksaan negeri di daerah masing-masing. Kardono ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, sementara Beni Putra mengemban jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang. Bambang Setiawan mendapat penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, dan Slamet Jaka Mulyana dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Selanjutnya, Zam Zam Ikhwan ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Aditya Narwanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, serta Azi Tyawhardana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Budhi Purwanto dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, sementara Sigit Sugiarto ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, Niko ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, sedangkan Lasargi Marel mengemban jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi. Djino Dian Talakua dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, dan Yos Arnold Tarigan ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso menggantikan Lie Putra Setiawan.
Selain itu, Syamsurezky ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Erik Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru, dan Arya Wicaksana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu. Sementara itu, Mochamad Fitri Adhy dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Tapin, serta Muhammad Fadly Hasibuan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang lumrah dalam tubuh kejaksaan sebagai bagian dari manajemen sumber daya manusia. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kinerja organisasi sekaligus memberikan kesempatan bagi para jaksa untuk mengembangkan pengalaman dan kepemimpinan di wilayah yang berbeda.
Melalui rotasi ini, Kejaksaan Agung berharap para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas masing-masing dan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pimpinan kejaksaan menegaskan bahwa penyegaran organisasi akan terus dilakukan secara berkala demi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.