JAKARTA, INVERSI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan target penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral dan batu bara pada tahun 2026 sebesar Rp134 triliun.
Target ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam menjaga kontribusi sektor pertambangan terhadap keuangan negara, meskipun terdapat kebijakan pengendalian produksi komoditas strategis seperti batu bara dan nikel melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2026.
Target PNBP minerba tahun 2026 tersebut lebih tinggi dibandingkan target tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp124,7 triliun. Kenaikan target ini menunjukkan keyakinan pemerintah bahwa penerimaan negara dari sektor pertambangan masih dapat ditingkatkan melalui berbagai instrumen kebijakan, tidak hanya bergantung pada volume produksi semata, tetapi juga pada faktor harga dan tata kelola.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menilai kondisi pasar komoditas global menjadi salah satu penopang utama dalam pencapaian target tersebut. Sejumlah komoditas mineral menunjukkan tren harga yang menguat, sehingga memberikan ruang bagi negara untuk meningkatkan penerimaan meskipun produksi dibatasi demi menjaga keseimbangan pasar.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kenaikan harga beberapa komoditas tambang menjadi faktor penting dalam perhitungan target PNBP 2026. Ia menyebutkan bahwa harga timah, nikel, dan emas mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, sehingga diharapkan dapat mendukung penerimaan negara.
Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan aspek harga komoditas. Menurutnya, upaya penguatan pengawasan serta pembenahan tata kelola sektor minerba menjadi kunci dalam memastikan target PNBP dapat tercapai secara berkelanjutan. Pemerintah berupaya meminimalkan potensi kebocoran penerimaan melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha dan penegakan regulasi.
Ia juga menekankan bahwa optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba harus dilakukan secara menyeluruh. Selain memastikan kewajiban keuangan perusahaan tambang terpenuhi, pemerintah juga berfokus pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh negara.
Dalam menghadapi dinamika pasar global, Kementerian ESDM menyiapkan berbagai skenario antisipatif. Tri Winarno menyatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan langkah alternatif apabila harga komoditas mengalami penurunan atau bergerak stagnan. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi internasional.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa realisasi PNBP sektor minerba pada tahun 2025 mencapai Rp138,37 triliun. Angka tersebut melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp127,44 triliun. Capaian ini memperlihatkan peran strategis sektor pertambangan dalam menopang penerimaan negara.
Namun demikian, secara keseluruhan PNBP sektor ESDM pada 2025 tercatat sebesar Rp243,41 triliun. Realisasi tersebut masih berada di bawah target APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp255,5 triliun. Pemerintah menilai selisih tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga energi serta dinamika produksi yang terjadi sepanjang tahun.
Dalam konteks kebijakan 2026, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengumumkan rencana pemangkasan produksi batu bara nasional. Produksi batu bara ditargetkan turun menjadi sekitar 600 juta ton, atau berkurang hampir 200 juta ton dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton.
Kebijakan pengendalian produksi ini bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan harga batu bara di pasar global, sekaligus mendukung agenda transisi energi dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu penerimaan negara apabila diimbangi dengan strategi harga dan perbaikan tata kelola.
Dengan kombinasi antara tren harga komoditas yang positif, penguatan pengawasan, serta pembenahan tata kelola sektor pertambangan, Kementerian ESDM optimistis target PNBP minerba sebesar Rp134 triliun pada 2026 dapat tercapai.
Pemerintah menegaskan bahwa sektor minerba akan tetap menjadi salah satu pilar penting penerimaan negara, sekaligus diarahkan menuju pengelolaan yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.