JAKARTA, INVERSI – Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas dalam menjaga tata kelola sektor energi nasional. Melalui operasi penegakan hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berhasil mengamankan sekitar 50.000 ton batubara tak bertuan yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di awal 2026 dalam upaya memberantas praktik tambang tanpa izin.
Operasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM di sepanjang jalur Sungai Mahakam, kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu urat nadi distribusi komoditas tambang. Batubara ditemukan dalam bentuk tumpukan atau stockpile di sejumlah dermaga bongkar muat barang tambang atau jetty, dengan total berat diperkirakan mencapai puluhan ribu ton.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa stockpile batubara tersebut tersebar di enam titik lokasi berbeda. Sebagian berada di pelabuhan khusus batubara, sementara lainnya ditemukan langsung di area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara. Operasi pengamanan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14 hingga 15 Januari 2026, sebagai bagian dari agenda pengawasan rutin namun diperketat di sektor energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tumpukan batubara tersebut langsung dikategorikan sebagai aset negara yang rawan disalahgunakan apabila tidak segera diamankan. Oleh karena itu, tim Ditjen Gakkum ESDM langsung melakukan pengamanan lapangan dengan memasang garis segel resmi serta plang larangan di seluruh lokasi temuan.
“Batubara ini kami amankan karena statusnya tidak jelas dan berpotensi hilang. Saat ini seluruh stockpile telah dipasangi segel Ditjen Gakkum ESDM dan dinyatakan sebagai aset negara,” ujar Jeffri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Jeffri menjelaskan bahwa pengamanan ini baru merupakan tahap awal. Langkah berikutnya adalah melakukan penelusuran mendalam terkait asal-usul batubara, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan dan distribusinya. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penilaian kuantitas dan kualitas batubara secara menyeluruh.
Proses penilaian tersebut akan melibatkan pihak independen, baik surveyor profesional maupun instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Setelah proses penelusuran dan penilaian selesai, batubara ini akan dilelang. Hasil lelangnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP di sektor ESDM,” kata Jeffri.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor energi terhadap keuangan negara.
Lebih jauh, Jeffri menegaskan bahwa temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, terutama di wilayah yang selama ini rawan menjadi jalur distribusi hasil tambang tanpa izin.
Selama proses pengamanan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif. Keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari sinergi lintas instansi, termasuk dukungan dari Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Dengan pengamanan 50 ribu ton batubara ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. Langkah tegas ini juga menjadi pesan bahwa setiap sumber daya mineral yang diambil tanpa izin pada akhirnya akan kembali ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.