JAKARTA
Sebuah gempa besar mengguncang pasar keuangan Indonesia. Belum genap sehari setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengunduran dirinya, kini giliran tiga pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengambil langkah serupa.
Total, empat ‘jenderal’ pasar modal kompak mundur dalam satu hari, Jumat (30/1/2026), meninggalkan tanda tanya besar bagi publik dan investor. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama dua pejabat teras lainnya—Inarno Djajadi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal) dan I.B. Aditya Jayaantara (Deputi Komisioner)—secara mengejutkan menyatakan mundur dari jabatan mereka, Jumat petang.
Pengumuman ini sontak menciptakan gelombang kejut, mengingat posisi sentral mereka dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Yang membuat publik semakin penasaran adalah alasan di balik pengunduran diri massal ini.
Dalam pernyataan resminya, Mahendra Siregar menyebut langkah ini sebagai bentuk “tanggung jawab moral” untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. Pernyataan ini seolah mengisyaratkan adanya masalah fundamental yang sedang coba ditangani dan memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar.
“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar dalam keterangan yang diterima media. Hingga kini, belum ada penjelasan detail mengenai kekeliruan apa yang membuat para petinggi ini merasa perlu mengambil “tanggung jawab moral”.
Di tengah badai spekulasi, OJK bergegas mengeluarkan pernyataan untuk menenangkan pasar. Lembaga pengawas keuangan ini menegaskan bahwa operasional dan fungsi pengawasan akan tetap berjalan normal.”OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK dalam rilis resminya.
Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab para pejabat yang mundur akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan. Pengunduran diri beruntun dari empat pejabat paling berpengaruh di pasar modal dalam waktu kurang dari 24 jam telah menciptakan preseden yang belum pernah terjadi sebelumnya.