INVERSI.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan bahan baku untuk minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita masih dalam kondisi aman dan mencukupi. Pemerintah menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengatakan lonjakan harga Minyakita yang terjadi di sejumlah daerah bukan dipicu oleh keterbatasan stok, melainkan persoalan distribusi yang dinilai belum terkendali dengan baik.
“Produksi cukup, bahan baku aman. Jadi kalau harga naik, itu bukan soal pasokan, tetapi distribusi yang tidak dikendalikan,” katanya di Jakarta, Rabu.
Pemerintah sendiri telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, di sejumlah wilayah harga produk tersebut justru melambung hingga menyentuh Rp20 ribu sampai Rp22 ribu per liter.
Sarwo menegaskan tidak ada faktor, termasuk kondisi global, yang bisa dijadikan alasan untuk menaikkan harga Minyakita di atas ketentuan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi fenomena tersebut. Bapanas bersama Satuan Tugas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian siap mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang diduga memainkan harga di pasar.
Dalam rapat koordinasi yang digelar secara hybrid bersama produsen Minyakita dan Satgas Pangan daerah pada Selasa (21/4), ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi pasokan dan harga jual di lapangan.
Padahal, stok minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) domestik saat ini mencapai 5,7 juta ton. Namun di beberapa daerah dengan distribusi yang relatif lancar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, harga Minyakita tetap berada di level tinggi.
“Produsen harus bertanggung jawab sampai ke tangan konsumen. Jika ada distributor yang memainkan harga, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Selain persoalan distribusi, pemerintah juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum menjalankan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita. Kondisi ini dinilai dapat memicu potensi kelangkaan hingga spekulasi harga di pasaran.
“DMO bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Sarwo.
Untuk memperketat pengawasan, Satgas Pangan Polri telah mengerahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus di berbagai daerah guna memantau langsung kondisi pasar. Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat pengecer hingga rantai distribusi produsen.
Bapanas menilai pengendalian harga dan distribusi Minyakita menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Pemerintah juga memastikan stok nasional tetap aman dan membuka ruang koordinasi dengan pelaku usaha agar kebijakan pengendalian harga bisa berjalan lebih efektif.
Masyarakat pun diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Pemerintah memastikan distribusi Minyakita akan terus dibenahi agar harga kembali sesuai HET yang telah ditetapkan.
“Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tidak kekurangan pangan, harga terjangkau, dan distribusi berjalan adil,” kata Sarwo.