BANGKA TENGAH – Kerugian negara akibat aktivitas tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun, nilainya kian membengkak seiring meluasnya operasi tambang tanpa izin yang kini diduga telah menjalar ke berbagai kawasan strategis, termasuk hutan lindung, hutan produksi, hingga daerah aliran sungai (DAS).
Kasus terbaru yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menjadi gambaran nyata besarnya dampak tersebut. Dalam perkara yang telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp87,4 miliar. Dari jumlah itu, Rp67,8 miliar merupakan kerusakan lingkungan, sementara Rp19,6 miliar berasal dari nilai bijih timah yang diperjualbelikan secara ilegal.
Koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Henora, menegaskan bahwa para tersangka langsung ditahan usai pelimpahan tahap II. “Para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” ujarnya pekan lalu di Bangka.
Empat tersangka yang terjerat dalam kasus ini yakni H.F, Y.H, I.S, dan M. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan sepanjang tahun 2025.
Namun, kasus ini diyakini hanya sebagian kecil dari fenomena yang lebih besar. Hasil pendalaman terbaru menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah masih berlangsung masif dan terorganisir, dengan melibatkan ratusan alat berat.
Di Kecamatan Lubuk Besar saja, aktivitas tambang ponton di kawasan Hutan Lindung diperkirakan mencapai sekitar 105 unit. Sementara di lokasi Sarang Ikan, jaringan yang dikaitkan dengan H.F mengoperasikan sedikitnya 9 ekskavator, di mana 7 unit aktif dan sisanya dalam kondisi rusak. Di titik lain, jaringan berinisial H.T juga tercatat mengoperasikan alat berat di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Tak hanya itu, di Kecamatan Sungaiselan, aktivitas tambang semakin meluas ke wilayah DAS. Berbagai jenis tambang seperti TI gearbox dan TI rajuk ditemukan di sejumlah titik, termasuk Hulu Sungai Buak dan Air Sabak. Beberapa lokasi bahkan disebut dikelola secara terkoordinasi dengan pola tetap, menunjukkan adanya sistem yang rapi dan berkelanjutan.
Sejumlah titik koordinat juga teridentifikasi sebagai pusat aktivitas, mulai dari tambang di hulu sungai hingga gudang penampungan di kawasan permukiman. Lokasi-lokasi ini diduga menjadi simpul penting dalam rantai distribusi timah ilegal di Bangka Tengah.
Dari sisi jaringan, struktur pelaku juga terbilang kuat. H.F disebut sebagai pemodal utama yang membiayai seluruh operasional tambang, sementara H.T diduga menguasai akses wilayah sekaligus jalur distribusi ke smelter swasta. Hingga kini, penindakan terhadap beberapa aktor kunci masih belum terlihat.
Besarnya skala operasi ini memperlihatkan bahwa kerugian negara bukan hanya berasal dari satu kasus, melainkan akumulasi dari aktivitas ilegal yang berlangsung terus-menerus. Dengan ratusan alat tambang yang beroperasi di kawasan terlarang, potensi kerusakan lingkungan dan kebocoran penerimaan negara diperkirakan jauh lebih besar dari angka yang telah terungkap.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum. Jika tidak ada langkah tegas dan menyeluruh, bukan tidak mungkin kerugian negara akan terus meningkat setiap tahunnya, seiring semakin luasnya wilayah tambang ilegal di Bangka Tengah.
Kini, publik menunggu keseriusan aparat untuk tidak hanya menindak pelaku di permukaan, tetapi juga membongkar jaringan besar di balik praktik tambang ilegal yang telah lama menggerogoti kekayaan alam tersebut.