JAKARTA – Kasus kekerasan seksual di pesantren di Kabupaten Pati membuka fakta yang lebih dalam dari sekadar satu peristiwa. Dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati oleh oknum pengasuh pesantren kini disebut sebagai fenomena “gunung es” yang selama ini tersembunyi dan minim pengawasan.
Kasus ini mencuat setelah seorang alumni berani melapor, mengungkap praktik kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Pihak kepolisian bahkan telah menetapkan tersangka berinisial AS, yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut.
Data yang terungkap memperlihatkan skala kasus yang mengkhawatirkan. Dari total 252 santri di pesantren tersebut, terdapat 112 santriwati—yang sebagian besar menjadi kelompok paling rentan. Hingga kini, baru 8 korban yang berani melapor secara resmi, namun jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang.
Lebih memprihatinkan, mayoritas korban masih berusia SMP (kelas 1–2), menunjukkan bahwa anak di bawah umur menjadi sasaran utama dalam kasus ini.
Kasus ini juga mengungkap pola kejahatan berbasis relasi kuasa. Pelaku diduga menggunakan doktrin agama yang menyimpang untuk mengendalikan korban, bahkan mengklaim dirinya sebagai “keturunan nabi” agar tindakannya dianggap sah oleh korban.
Selain itu, latar belakang ekonomi korban yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim membuat mereka semakin rentan dan sulit melawan.
Lambatnya Penanganan Jadi Sorotan
Yang lebih mengkhawatirkan, laporan awal sebenarnya sudah masuk sejak September 2024. Namun, proses hukum sempat berjalan lambat hingga hampir satu tahun sebelum akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan pada April 2026.
Kondisi ini memunculkan kritik keras terhadap sistem perlindungan yang dinilai belum responsif dan belum terintegrasi.
Kasus ini kini menjadi tekanan publik agar pemerintah tidak hanya reaktif, tetapi mengambil langkah konkret dan sistemik. Keterlibatan lintas sektor dinilai mutlak. Mulai dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang harus mengaudit total pesantren dan pengawasan kurikulum serta relasi pengasuhan. Lalu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang standar perlindungan siswa di lembaga berasrama.
Sementara, Kementerian Sosial Republik Indonesia menangani rehabilitasi sosial dan pendampingan korban, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan penanganan kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak.
Selain itu, desakan juga datang agar lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia turun langsung melakukan investigasi dan perlindungan korban.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah meminta audit menyeluruh terhadap pesantren serta pemulihan korban secara komprehensif agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus di Pati menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama bukanlah kejadian tunggal. Pola yang sama—relasi kuasa, korban anak, laporan terlambat, dan penanganan lambat—menjadi indikator masalah sistemik.
Tanpa langkah konkret dan koordinasi lintas kementerian, kasus serupa berpotensi terus berulang dengan pola yang sama: korban bertambah, pelaku terlindungi, dan kepercayaan publik runtuh.
Kini publik menunggu—apakah negara benar-benar membongkar “gunung es” ini hingga ke akar, atau kembali berhenti pada penanganan kasus per kasus tanpa reformasi menyeluruh.