By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Rp809,59 Miliar Disebut Bukan untuk Nadiem, Ini Penjelasan Saksi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Rp809,59 Miliar Disebut Bukan untuk Nadiem, Ini Penjelasan Saksi

Politik

Rp809,59 Miliar Disebut Bukan untuk Nadiem, Ini Penjelasan Saksi

Jack
By
Jack
5 months ago
Share
3 Min Read
Eks Mendikburistek Nadiem Makarim jalani siding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto : ANTARA/Bayu Pratama S)
Dok. Eks Mendikburistek Nadiem Makarim jalani siding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto : ANTARA/Bayu Pratama S)
SHARE

INVERSI.ID – Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak menemukan adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam kapasitasnya sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty menjelaskan bahwa transaksi tersebut tidak tercatat dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ucap Adesty pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia menerangkan bahwa transaksi senilai Rp809,59 miliar yang dipersoalkan sebenarnya merupakan pencatatan pengalihan kepemilikan saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada tanggal yang sama, dana tersebut dikembalikan ke PT AKAB dalam rangka pembayaran utang.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani, yang hadir dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya transaksi antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem dalam nilai tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dalam dakwaan, Nadiem disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan yang berlaku.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga :

Embracing the Era of Intelligent Devices and Next-Level Connectivity
5 Penyakit Kronis di Usia Muda yang Wajib Diwaspadai Generasi Z

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

You Might Also Like

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP
Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”
Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah
Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus
TAGGED:KorupsiKPKNadiem Makarim
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Suami Gen Z Dinilai Lebih Jago Atur Keuangan Keluarga
Next Article Erick Thohir Sambut FIFA Series, Momentum Bangun Era Baru Timnas
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

HukumTerkini

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

1 week ago
PolitikTerkini

Moncer di Ruang Digital! Riset SSI Sebut Bahlil Jadi Penopang Terkuat Citra Positif Prabowo

1 week ago
HukumTerkini

RUU Pidana LGBT Bisa Langsung Jadi UU? Ini Jalan Panjang yang Harus Ditempuh di DPR

2 weeks ago
HukumTerkini

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index