INVERSI.ID – Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak menemukan adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam kapasitasnya sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Adesty menjelaskan bahwa transaksi tersebut tidak tercatat dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ucap Adesty pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia menerangkan bahwa transaksi senilai Rp809,59 miliar yang dipersoalkan sebenarnya merupakan pencatatan pengalihan kepemilikan saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada tanggal yang sama, dana tersebut dikembalikan ke PT AKAB dalam rangka pembayaran utang.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani, yang hadir dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya transaksi antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem dalam nilai tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dalam dakwaan, Nadiem disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan yang berlaku.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.