JAKARTA – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional. Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan baru pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengakhiri praktik “obral izin” yang selama ini dinilai merugikan negara.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda besar bersih-bersih tata kelola sumber daya alam agar pengelolaan tambang lebih profesional, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.
“Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengakhiri pola lama penerbitan izin yang dianggap terlalu longgar dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan negara.
Menurut Bahlil, pembenahan tata kelola tambang merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, pemerintah didorong untuk memperkuat peran negara dalam memastikan pengelolaan tambang berjalan sehat, transparan, dan menghasilkan nilai tambah yang optimal.
Meski menekankan penguatan peran negara, Bahlil memastikan pemerintah tetap menjaga keseimbangan dengan dunia usaha. Ia menilai negara dan pengusaha harus berjalan bersama dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang sehat dan berkelanjutan.
“Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden,” tutur Bahlil.
Aturan baru yang tengah disiapkan ini diharapkan menjadi fondasi reformasi sektor tambang nasional. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan izin pertambangan tidak lagi menjadi komoditas yang dibagi secara mudah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi negara dan menjaga kekayaan alam Indonesia secara bertanggung jawab.