By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Stop Obral Tambang! Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru, IUP Harus Untungkan Negara
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Stop Obral Tambang! Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru, IUP Harus Untungkan Negara

Terkini

Stop Obral Tambang! Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru, IUP Harus Untungkan Negara

Nicholas
By
Nicholas
2 months ago
Share
2 Min Read
Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan baru pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengakhiri praktik “obral izin” yang selama ini dinilai merugikan negara. (Foto, GenerateAI/Dede)
SHARE

JAKARTA – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional. Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan baru pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengakhiri praktik “obral izin” yang selama ini dinilai merugikan negara.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda besar bersih-bersih tata kelola sumber daya alam agar pengelolaan tambang lebih profesional, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.

“Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengakhiri pola lama penerbitan izin yang dianggap terlalu longgar dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan negara.

Menurut Bahlil, pembenahan tata kelola tambang merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, pemerintah didorong untuk memperkuat peran negara dalam memastikan pengelolaan tambang berjalan sehat, transparan, dan menghasilkan nilai tambah yang optimal.

Meski menekankan penguatan peran negara, Bahlil memastikan pemerintah tetap menjaga keseimbangan dengan dunia usaha. Ia menilai negara dan pengusaha harus berjalan bersama dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang sehat dan berkelanjutan.

“Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden,” tutur Bahlil.

Aturan baru yang tengah disiapkan ini diharapkan menjadi fondasi reformasi sektor tambang nasional. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan izin pertambangan tidak lagi menjadi komoditas yang dibagi secara mudah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi negara dan menjaga kekayaan alam Indonesia secara bertanggung jawab.

Baca Juga :

4 Daftar Film Indonesia Tayang saat Ramadan 2024, No 3 Paling Seram
Prestasi Gemilang Para Atletik Indonesia, Raih 38 Medali Emas di ASEAN Para Games 2025 Thailand

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:Menteri ESDM Bahlil LahadaliaPasal 33 UUD 1945zin Usaha Pertambangan (IUP)
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article IHSG Menguat ke Level 7.160, Sentimen Damai AS-Iran Jadi Pendorong
Next Article Jangan Cuma Salahkan Sawit! APKASINDO Tantang Greenpeace Turun Langsung Mitigasi Bencana
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index