By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Stop Obral Tambang! Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru, IUP Harus Untungkan Negara
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Stop Obral Tambang! Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru, IUP Harus Untungkan Negara

Terkini

Stop Obral Tambang! Menteri Bahlil Siapkan Aturan Baru, IUP Harus Untungkan Negara

Nicholas
By
Nicholas
2 months ago
Share
2 Min Read
Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan baru pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengakhiri praktik “obral izin” yang selama ini dinilai merugikan negara. (Foto, GenerateAI/Dede)
SHARE

JAKARTA – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional. Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan baru pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengakhiri praktik “obral izin” yang selama ini dinilai merugikan negara.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda besar bersih-bersih tata kelola sumber daya alam agar pengelolaan tambang lebih profesional, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.

“Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengakhiri pola lama penerbitan izin yang dianggap terlalu longgar dan tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan negara.

Menurut Bahlil, pembenahan tata kelola tambang merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, pemerintah didorong untuk memperkuat peran negara dalam memastikan pengelolaan tambang berjalan sehat, transparan, dan menghasilkan nilai tambah yang optimal.

Meski menekankan penguatan peran negara, Bahlil memastikan pemerintah tetap menjaga keseimbangan dengan dunia usaha. Ia menilai negara dan pengusaha harus berjalan bersama dalam menciptakan ekosistem pertambangan yang sehat dan berkelanjutan.

“Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden,” tutur Bahlil.

Aturan baru yang tengah disiapkan ini diharapkan menjadi fondasi reformasi sektor tambang nasional. Publik pun menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan izin pertambangan tidak lagi menjadi komoditas yang dibagi secara mudah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi negara dan menjaga kekayaan alam Indonesia secara bertanggung jawab.

Baca Juga :

Ajang Talenta 2025 FLS2N, O2SN, OSN SD Sukses Digelar, Cetak Generasi Hebat!
Minum Secara Rutin! Ini 7 Manfaat Susu Kurma untuk Kesehatan

You Might Also Like

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat
Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite
Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal
Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia
Mo Salah Antar Mesir Puncaki Grup! Selangkah Lagi ke Babak Gugur Piala Dunia
TAGGED:Menteri ESDM Bahlil LahadaliaPasal 33 UUD 1945zin Usaha Pertambangan (IUP)
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article IHSG Menguat ke Level 7.160, Sentimen Damai AS-Iran Jadi Pendorong
Next Article Jangan Cuma Salahkan Sawit! APKASINDO Tantang Greenpeace Turun Langsung Mitigasi Bencana
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

PLN Ambil Tanggung Jawab Pemadaman di Pulau Jawa! Gangguan Listrik Karena Masalah Internal

Inflasi Stabil, Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid dan Tahan Guncangan Global

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Yamal Akhirnya Membara! Spanyol Tenggelamkan Arab Saudi 4-0

15 hours ago
Pildun 2026Terkini

Keajaiban Curacao! Poin Bersejarah Lahir dari Tangan Emas Eloy Room

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Sabetan Samurai Biru! Ueda Ukir Sejarah, Jepang Bantai Tunisia 4-0

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Total Football Mengamuk! Belanda Bantai Swedia 5-1

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index