JAKARTA — Kebocoran subsidi energi disebut sudah memasuki tahap darurat. Nilainya bahkan mencapai Rp118,7 triliun hanya hingga Maret 2026. Pakar kebijakan publik mendesak pemerintah segera memperketat aturan distribusi BBM subsidi dan memperkuat pengawasan digital agar uang negara tidak terus dirampok mafia energi.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai sistem subsidi energi saat ini masih penuh celah sehingga banyak dinikmati kelompok yang tidak berhak.
Ia mengibaratkan subsidi BBM seperti air yang dituangkan ke tangki bocor. Tujuannya untuk membantu rakyat, tetapi justru mengalir ke pihak lain.
“Mobil pribadi kelompok menengah atas tetap bisa menikmati harga BBM subsidi. Pelangsir dan pengecer tidak resmi bisa mengambil keuntungan dari selisih harga,” ujar Achmad dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, besarnya angka subsidi yang bocor menjadi bukti bahwa pembenahan sistem distribusi sudah tidak bisa ditunda lagi. Apalagi, data aparat penegak hukum menunjukkan praktik penyelewengan BBM subsidi masih marak terjadi.
Dalam waktu singkat, ratusan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi telah ditangkap. Sedikitnya 330 tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi diamankan aparat, mulai dari pelangsir hingga mafia distribusi.
Kasus tersebut dinilai memperkuat urgensi kebijakan pengetatan distribusi BBM yang selama ini didorong Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Achmad menegaskan, menambah anggaran subsidi bukan solusi bila kebocoran distribusi tidak ditutup.
“Kebocoran tersebut mencakup desain subsidi berbasis barang, distribusi kuota yang kurang transparan, pengawasan konsumsi yang lemah, hingga komunikasi publik yang sering terlambat,” katanya.
Ia mengungkapkan realisasi subsidi dan kompensasi energi hingga Maret 2026 mencapai Rp118,7 triliun atau sekitar 26,6 persen dari total pagu APBN 2026. Angka itu terdiri dari kompensasi Rp66,5 triliun dan subsidi Rp52,5 triliun.
“Ini bukan angka kecil. Ini sinyal bahwa energi bukan lagi sekadar isu harga di pompa bensin, tetapi persoalan ketahanan fiskal negara,” tegasnya.
Achmad juga menyoroti lemahnya transparansi distribusi BBM subsidi yang memicu kepanikan masyarakat di sejumlah daerah. Salah satunya terjadi di Palangka Raya saat warga kesulitan mendapatkan Pertalite.
Situasi diperparah setelah 13 SPBU Pertamina beralih menjadi SPBU Signature sejak 1 Mei 2026 sehingga tidak lagi menjual BBM subsidi.
“Publik tidak hanya membutuhkan stok, tetapi juga kepastian. Tanpa transparansi, antrean akan berubah menjadi kepanikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pengurangan kuota Pertalite dan solar subsidi tahun 2026 berpotensi memperburuk kondisi di lapangan jika distribusi tidak diawasi ketat.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu segera memperkuat sistem digital pengawasan BBM subsidi, mulai dari QR code, pencatatan kendaraan, hingga pemantauan distribusi secara real time agar subsidi benar-benar diterima rakyat kecil, bukan mafia.
“Inilah kesalahan umum dalam kebijakan energi: negara sering menghitung subsidi dari atas, sementara masyarakat merasakan dampaknya dari bawah,” pungkas Achmad.