JAKARTA — Kebijakan pemerintah memangkas harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri mulai menunjukkan dampak nyata. Setelah harga LNG resmi diturunkan menjadi US$13 per MMBTU, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat menghantui berbagai sektor manufaktur perlahan mulai mereda. Langkah cepat pemerintah ini dipandang sebagai upaya strategis menjaga daya saing industri nasional sekaligus melindungi jutaan lapangan kerja.
Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan pemerintah yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sebagai respons atas tingginya harga gas dunia yang membebani biaya produksi industri. Sebelumnya, harga LNG industri sempat berada di kisaran US$20 hingga US$23 per MMBTU, sehingga banyak pelaku usaha mengeluhkan meningkatnya tekanan operasional.
Dampak positif kebijakan itu mulai dirasakan dunia usaha. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan perusahaan-perusahaan di sektor granit dan keramik kini memperoleh ruang bernapas karena struktur biaya produksi menjadi jauh lebih ringan.
“Laporan terakhir dua hari yang lalu, perusahaan-perusahaan granit dan keramik sementara ini lega di struktur biayanya dan tidak melakukan PHK,” kata Said Iqbal saat ditemui media di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengambil keputusan menurunkan harga LNG hingga US$13 per MMBTU, bahkan lebih rendah dari usulan dunia usaha yang sebelumnya hanya meminta penurunan menjadi US$15 per MMBTU.
“Yang diminta dunia usaha sebenarnya dari USD23 per MMBTU turun menjadi USD15. Ternyata Presiden menurunkan lagi menjadi USD13 per MMBTU,” ujar Said.
Menurutnya, kebijakan tersebut berhasil meredam kekhawatiran dunia industri terhadap gelombang PHK massal yang sebelumnya dipicu lonjakan biaya energi. Meski masih terdapat perusahaan yang melakukan efisiensi, skalanya jauh lebih kecil dibandingkan perkiraan sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penurunan harga LNG dilakukan agar industri tetap mampu berproduksi dan mempertahankan tenaga kerjanya. Pemerintah juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor gas, mulai dari pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), hingga Pertamina, untuk bersama-sama menekan biaya di sepanjang rantai pasok.
Kebijakan ini dinilai sangat penting bagi kawasan industri di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta, yang menjadi pusat industri pengguna gas bumi nasional. Dengan biaya energi yang lebih kompetitif, pemerintah berharap roda industri terus berputar, investasi tetap tumbuh, dan lapangan kerja jutaan buruh Indonesia tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.